POLMAN, MANAKARRAPOS.COM – Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pengawas Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024. Kegitan tersebut dilaksanakan di Hotel Lilianto, Sabtu, (7/10/2023).
Bawaslu Polman memberikan materi penguatan kapasitas aparatur kepada 48 komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan kepala sekretariat Panwascam se-Kabupaten Polman.
Ketua Bawaslu Polman Harianto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pembekalan kepada panwascam sebelum menghadapi tahapan kampanye yang padat.
“Tujuan dari kegiatan ini memberikan pembekalan kepada Panwascam terkait penanganan pelanggaran menyambut tahapan kampanye agar kemungkinan terjadinya pelanggaran pada masa kampanye bisa diminimalisir” ujar Harianto.
Harianto berharap, para aparat pengawas bisa menyerap materi dengan baik dan memaksimalkan pengawasan di kecamatan masing-masing.
Hadir sebagai pemateri, Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulbar, Arhamsyah menjelaskan bahwa masa verifikasi daftar calon legislatif telah berakhir.
Ia mengungkapkan, ada beberapa partai politik peserta pemilu yang komposisi calon legislatifnya tidak memenuhi 10 persen kuota perempuan.
“Diskusi kita tadi bersama Panwascam terkait pemuktahiran data pemilih tambahan dan pencalonan. Dari data yang kami dapatkan ada beberapa yang tidak memenuhi 10 persen kuota perempuan pasca putusan Mahkamah Agung jadi sementara kita tunggu dari KPU seperti apa selanjutnya” ungkapnya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan tinggi, Arhamsyah mengungkapkan masih menunggu peraturan KPU.
Ia mengatakan, proses kampanye boleh dilakukan di lembaga pendidikan tingkat tinggi seperti kampus asal punya izin.
“Kita tunggu PKPUnya, karena putusan Mahkamah Konstitusi hanya membolehkan kampanye di universitas saja, tidak bisa di sekolah jadi kita masih tunggu regulasi selanjutnya seperti apa” pungkasnya. (Kay)