Diduga Tabrak Aturan, Kades Maponu Disorot usai Lakukan Pergantian Kadus tanpa Penjaringan 

PASANGKAYU, MANAKARRAPOS.COM – Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Maponu dengan melakukan pergantian salah satu kepala dusun menuai sorotan.

Kepala Desa Maponu, Irlan dinilai telah menabrak aturan usai melakukan pergantian Kepala Dusun Komboli, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Proses pergantian Kadus dilakukan, tak lama setelah dilantik pada Juli 2022 lalu.

Disebut melanggar aturan karena mengangkat seorang kepala dusun inisial A tanpa melalui penjaringan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Sosok kepala dusun yang dipilih sebagai pengganti juga belakangan diketahui yang mengantongi Ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kades Maponu, Irlan yang dikonfirmasi wartawan media ini pada hari Senin, 20/11/23, di kantor Desa Maponu mengakui jika kadus Kumboli yang diangkatnya memang berijazah SD dan tidak membentuk panitia penjaringan dengan dalih hanya itu yang dia anggap bisa menjadi Kadus diwilayah itu.

Ironisnya lagi, Kades Irlan mengungkapkan jika apa yang dilakukannya itu sudah dikordinasikan sebelumnya kepada Dinas PMD Pasangkayu.

“Saya sudah sampaikan ke dinas PMD sebelum saya lakukan pengangkatan perangkat Desa. karena kadus sebelumnya mengundurkan diri,” Ungkapnya.

Dengan nada agak kesal, Kades Irlan bahkan membeberkan kejadian serupa yang telah dilakukan oleh kepala Desa lain. “Bukan cuma saya yang begini, ada juga kepala desa lain yang angkat perangkat desa tidak melalui prosedur dan tidak memenuhi syarat,” Bebernya.

Kadis PMD Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek yang dikonfirmasi via whatsapp terkait hal itu membantah jika pengangkatan perangkat desa Maponu sebelumnya telah dikoordinasikan ke Pihak PMD.

Ditempat terpisah, Ketua DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Pasangkayu, Agusriadi terkait hal ini meminta ketegasan Dinas PMD untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap administrasi para perangkat desa di Kabupaten Pasangkayu.

Sebab kata dia, tidak tertutup kemungkinan ada perangkat desa yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa sebagaimana yang di persyaratkan undang-undang perda Pasangkayu nomor 04 tahun 2017 perangkat desa minimal berijazah SLTA sederajat.

“Tak hanya itu, tidak tertutup kemungkinan ada perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain. jadi PMD harus tindak lanjuti dengan monev,” Terangnya.

Ketua ABPEDNAS Pasangkayu juga dorong kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap desa yang terindikasi melakukan pelanggaran maladministrasi.

“Mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Jadi aturan terkesan diremehkan oleh oknum kades karena tidak ada tindakan efek jera,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *