Tangan Diborgol, Tersangka Pembunuhan di Kalola Tertunduk Saat Masuk Sel

Pasangkayu, manakarrapos.com –  Unit Reskrim Polres Pasangkayu, telah menangkap seorang pria inisial O (18), yang diduga otak dibalik kematian Sartika (14), di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

Tangan diborgol dan memakai rompi, tersangka tertunduk saat akan masuk ke sel tahanan.
Tragedi mengerikan yang sempat dilaporkan gantung diri di Dusun Purnama Desa Kalola, ternyata dibunuh dengan tindakan perencanaan.
Hal Ini terungkap, setelah Unit Reskrim Polres Pasangkayu, menetapkan O sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Seorang gadis berusia 14 tahun, Sartika, ditemukan tewas dalam sebuah kebun coklat, pada hari Minggu, 25 Maret 2024 lalu, ternyata tidak meninggal karena gantung diri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, memastikan bahwa kejadian mengerikan itu, bukan karena gantung diri tapi dibunuh oleh tersangka utama O (18 ).

“Kasus ini, berhasil kita ungkap dengan menetapkan satu orang tersangka,” jelas saat konferensi Pers di ruangan Humas Mapolres Pasangkayu, Rabu (27/3/2024).

Menurut kronologi kejadian sebenarnya yang berhasil diungkap oleh penyidik, Korban Sartika awalnya menghubungi pelaku melalui media sosial Facebook pada Sabtu, 23 Maret 2024, untuk bertemu.

Namun, setelah ditolak oleh pelaku, Sartika mengancam akan mengungkapkan hubungan mereka.

Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengajak Sartika bertemu di kebun coklat.

Saat pertemuan itu, pelaku merasa semakin terprovokasi oleh ancaman Sartika. Akhirnya, pelaku mencekik leher Sartika hingga mengakibatkan kematian gadis tersebut.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka sempat ingin menyamarkan kejadian dengan menyulapnya menjadi peristiwa gantung diri.

Namun, setelah penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengungkap kebenaran di balik kematian Sartika.

Pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku, termasuk percakapan di media sosial dan barang bukti yang dikaitkan dengan kejadian tragis tersebut.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, didampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K. dan Kanit Reserse Polres Pasangkayu, menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi.
Dalam kesempatan ini, pihak penyidik juga memastikan bahwa pelaku, tidak dalam gangguan mental kejiwaan dan dinyatakan sehat sata dilakukan pemeriksaan.

Kasus ini kini ditangani secara hukum sesuai dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelakunya.

Motif di balik pembunuhan ini ternyata adalah rasa marah pelaku terhadap ancaman yang dilontarkan oleh Sartika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *