KPU Pasangkayu Umumkan Tahapan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Pasangkayu, Manakarra Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu mengumumkan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2024.

Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyebut bahwa tahapan akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang.

“Selama tahapan ini, KPU Pasangkayu siap melayani dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA setiap hari, dan di hari terkahir tanggal 12 Mei sampai pukul 23.59 WITA,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Dijelaskan, syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 telah ditetapkan, dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 persen.

“Nah, dengan data pemilu terakhir kita, terdapat sebanyak 112.547, maka paling sedikit dukungan yang dibutuhkan adalah sebanyak 11.255,” terang Alkahfi.

Selain itu, lanjutannya syarat dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.

“Mengingat kabupaten ini memiliki 12 kecamatan, setidaknya dukungan harus diperoleh dari minimal 7 kecamatan,” jelasnya.

Penulis : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *