Jakarta, Manakarra Pos – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mentransfer uang makan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tunjangan ini diberikan sebagai bagian dari hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, uang makan PPPK disetarakan dengan aturan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Saat ini, ketentuan tunjangan makan ASN, termasuk PPPK, masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Uang makan ASN dibedakan berdasarkan golongan dan dihitung berdasarkan satuan harian.
Berikut rincian besaran uang makan per golongan, yakni Golongan 1 dan 2 sebesar Rp35.000 per hari atau sekitar Rp770.000 per bulan.
Sementara golongan 4 Rp41.000 per hari atau sekitar Rp902.000 per bulan.
Selain uang makan, ASN dan PPPK juga berhak menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Meskipun tunjangan PPPK mengacu pada aturan tunjangan PNS, skema gaji pokok PPPK diatur secara terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.