Pemda Belum Serahkan LKPD T.A. 2024 ke BPK, Wakil Ketua DPRD Mamasa: Perlu Dipertanyakan Ada Apa

MANAKARRAPOS.COM, MAMASA – Dikabarkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Uanaudite tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari wakil ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, S.H.

Arwin mengungkapkan bahwa LKPD itu wajib diserahkan oleh Pemda Kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun kata dia, kenapa hingga saat ini Pemda Mamasa belum juga menyerahkan LKPD T.A 2024 tersebut ?

“Ini perlu dipertanyakan ada apa, Ada kendala apa,” tegas Arwin, Jumat (28/3/2025).

Politisi Mamasa itu mengatakan, merujuk pada undang – undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 1,2,3 dan 4 menyebutkan, Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku penjabat pengelola keuangan daerah menyusun LKPD untuk disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selanjutnya kata Arwin, terhadap LKPD tersebut disampaikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini bentuk transparansi publik terlebih kepada lembaga yang diamati Undang-Undang”  ujar Arwin.

Secara tegas Arwin mengatakan bahwa LKPD tersebut wajib diberikan kepada BPK sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Kalau kita telaah dengan baik maka batas penyampaian LKPD itu hingga tanggal 31 Maret 2024 artinya per hari ini tersisa tiga hari lagi,” ungkap Arwin.

“Jika lalai dalam hal ini berarti ada hal yang patut dipertanyakan, kenapa lambat sedangkan ini barang akan menjadi bahan BPK untuk melakukan audit dan memberikan penilaian sesuai mekanisme BPK” sambung Arwin

Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, di mana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.

Arwin katakan, dalam  UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006 jelas dijabarkan semua ruang BPK dan daerah itu punya kewajiban atas penyampaian LKPD.

“Jika LKPD tidak disampaikan ke BPK-RI Perwakilan Sulbar sesuai undang-undang, apa sebabnya.? Apakah daerah punya kendala.? Atau apa.?” tanya Arwin.

Diketahui bahwa LKPD yang disampaikan oleh Pemda ke BPK setidaknya memuat informasi tentang posisi keuangan, realisasi kinerja, perubahan ekuitas, dan arus kas pemerintah daerah.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Majene ini mengatakan, DPRD juga dalam menjalankan fungsi pengawasan check and balance dalam mengukur kinerja Pemda harus menyandingkan Perda APBD, Perbup Penjabaran APBD, Perbup Perubahan Penjabaran APBD, Perda APBDP/Perbup APBDP, LKPD, LKPJ.

“Kompleksnya begitu, kalau saya sebagai dewan” urainya.

Lebih lanjut Arwin mengatakan, saat ini memasuki hari libur lebaran, dengan demikian pihaknya menilai Pemda telah masuk kategori potensial lalai.

“Sementara mau libur mi orang, artinya sudah masuk kategori potensi lalai mi itu pemda, padahal seharusnya mereka siapkan memang LKPD itu minimal bulan kedua setelah T.A berakhir, itu juga fungsi dari auditor internal (APIP) ruangnya disini bersama Pemda untuk verifikasi ini barang, sblum di sampaikan ke BPK,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi yang dilakukan Manakarrapos.com, belum berhasil.

Laman ini akan trus berupaya melakukan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *