Polemik Jalur Istimewa KPID Sulbar, Publik Harus Mengawal

Mamuju, Manakarra Pos – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, jadi perbincangan.

Bagaimana tidak ?. Dalam proses seleksi berlangsung tiba-tiba ada alur istimewa untuk petahana.

Hal itu diketahui setelah  Tim Seleksi (Timsel) meloloskan peserta petahana langsung ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPRD tanpa melalui uji kompetensi seperti peserta lainnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tahun 2024.

Muhammad Zulfajrin, seorang advokat dan pemerhati hukum penyiaran, menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam seleksi jabatan publik, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas KPID sebagai lembaga independen.

“Tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran yang memperbolehkan jalur pintas bagi petahana. Semua calon wajib diuji ulang, terutama jika mereka ingin kembali duduk di lembaga pengawas seperti KPID,” ujar Zulfajrin.

Menurutnya, Keputusan KPI 2024 yang dijadikan dasar oleh Tim Seleksi patut diuji secara normatif dan konstitusional.

“Keputusan administratif semacam itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan asas persamaan di hadapan hukum,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dampak sistemik dari perlakuan istimewa ini, seperti matinya regenerasi dalam dunia penyiaran, ketimpangan peluang bagi calon baru, serta risiko budaya elitisme dalam lembaga publik.

Zulfajrin menyerukan agar publik, akademisi, DPRD, dan media massa turut mengawal proses seleksi ini secara ketat.

Ia juga mendorong revisi terhadap Keputusan KPI 2024 serta membuka peluang pengawasan eksternal melalui Ombudsman RI.

“Siaran yang sehat harus lahir dari proses rekrutmen yang sehat. Jangan biarkan lembaga strategis seperti KPID dikendalikan oleh status quo yang tidak diuji,” tutupnya. (Egi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *