Dilema Hukum dan Keadilan Sosial bagi Guru Honorer

Oleh : Muh Ajrin

Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di SMA Negeri 5 Barru, Sulawesi Selatan, kembali membuka diskursus lama tentang benturan antara penegakan hukum dan keadilan sosial dalam dunia pendidikan.

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan rapuhnya posisi guru honorer dalam sistem pendidikan nasional.

Peristiwa tersebut bermula ketika sang guru berupaya menegakkan disiplin terhadap seorang siswa yang dinilai melanggar aturan sekolah.

Dalam proses pendisiplinan, terjadi tindakan fisik yang kemudian dianggap melampaui kewenangan pendidik. Peristiwa ini dilaporkan dan berujung pada proses hukum hingga ke pengadilan.

Putusan hakim menyatakan guru honorer tersebut terbukti bersalah, namun dijatuhi pidana bersyarat.

Di satu sisi, putusan ini menunjukkan tegaknya hukum dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak yang bertujuan melindungi peserta didik dari kekerasan.

Namun di sisi lain, putusan tersebut juga mencerminkan adanya pertimbangan sosial terhadap kondisi terdakwa sebagai guru honorer dengan keterbatasan ekonomi serta minim perlindungan hukum.

Dari perspektif hukum positif, siswa memang harus mendapatkan perlindungan penuh. Namun, dari sudut pandang keadilan sosial, muncul dilema serius.

Tindakan guru dilakukan dalam konteks mendidik dan menjaga ketertiban sekolah, bukan semata-mata untuk melukai. Sayangnya, batas antara ketegasan mendidik dan kekerasan hukum kerap menjadi abu-abu, sehingga guru berada pada posisi yang sangat rentan.

Kasus ini sekaligus menyingkap ketimpangan struktural antara guru honorer dan peserta didik.

Guru honorer berada dalam posisi lemah: status kerja tidak pasti, kesejahteraan rendah, serta hampir tanpa pendampingan hukum.

Ketika konflik terjadi, guru sering kali menjadi pihak yang paling mudah dikriminalisasi, meskipun niat awalnya adalah menjalankan tanggung jawab profesional.

Menurut saya, kasus guru honorer di Barru merupakan potret nyata dilema antara tugas mendidik dan risiko hukum.

Penegakan hukum yang mengabaikan konteks pendidikan justru berpotensi melemahkan wibawa guru dan merusak sistem disiplin di sekolah.

Jika guru terus dibayangi ketakutan hukum, maka fungsi pendidikan sebagai pembentuk karakter akan kehilangan maknanya.

Refleksi dari kasus ini menegaskan pentingnya kejelasan batas antara tindakan pendisiplinan edukatif dan kekerasan yang melanggar hukum.

Negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih adil serta mekanisme penyelesaian berbasis keadilan restoratif agar konflik di dunia pendidikan tidak selalu berakhir di ranah pidana.

Keadilan sosial dalam pendidikan seharusnya melindungi hak peserta didik, tanpa mengorbankan martabat, rasa aman, dan kehormatan profesi guru.

Penulis adalah Muh Ajrin, Program Studi, Pendidikan Bahasa Inggris, Angkatan: 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *