PASANGKAYU, Manakarra Pos – Bupati Pasangkayu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/152/III/2026 tentang larangan masyarakat memasuki dan melakukan aktivitas di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Pasangkayu.
Surat edaran itu, dibuat pada 5 Maret 2026.
Adapun kemana ditujukan surat ini, yakni kepada para camat, lurah, dan kepala desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran itu disebutkan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pasangkayu.
Disebutkan bahwa sejumlah areal HGU perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, di antaranya PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa, PT Surya Raya Lestari I (Group PT Astra Agro Lestari), serta PT Unggul Widya Teknologi Lestari, merupakan lahan yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat dilarang memasuki, menguasai, menduduki, mengelola, maupun melakukan aktivitas apa pun di dalam areal HGU perusahaan perkebunan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, konflik sosial, maupun kerugian terhadap kegiatan usaha yang sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan maupun aktivitas investasi, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, para camat, lurah, dan kepala desa diminta turut mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu. (*/)








