REMBUK BUDAYA (BOKID HADAT) BUOL

Oleh: Dr. H. Suaib Djafar / Tokoh Masyarakat Sulteng

REMBUK Budaya Buol, Memantapkan Eksistensi Peradilan Adat Sulteng Menunjang Program BERANI BERKAH dengan Tiga Pilar Adat, Agama, dan Pemerintah dengan Mengacu pada tiga Aspek, Yuridis, Sosiologi, dan Sejarah Berbasis Kearifan Lokal.

Buol, Sulawesi Tengah – Dalam semangat memperkuat jati diri daerah dan menegaskan eksistensi hukum yang berakar dari kearifan lokal, Kabupaten Buol menjadi Penyelenggara Pertama Rembuk Budaya. Agenda ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memperkuat eksistensi Peradilan Adat Sulawesi Tengah sebagai mitra strategis pembangunan daerah dan penjaga moralitas sosial.

Dengan mengusung tema “Penguatan Ketahanan Budaya Adat Istiadat Menunjang Program BERANI BERKAH dengan Tiga Pilar: Adat, Agama, dan Pemerintah”, rembuk budaya ini menjadi forum penting untuk merefleksikan, meneguhkan, dan merumuskan kembali peran adat dalam sistem sosial kemasyarakatan masa kini.

Tiga Pilar: Sinergi yang Mengakar

Konsep BERANI BERKAH Untuk Sulteng Nambaso yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan menciptakan pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, Religius, Nasionalis, Inklusif, dan Berkeadaban, dengan menempatkan tiga pilar utama sebagai fondasi: Adat, Agama, dan Pemerintah. Ketiga pilar ini tidak berjalan sendiri, melainkan saling menguatkan dalam menciptakan harmoni sosial.

1. Adat berfungsi sebagai sistem nilai dan norma lokal yang telah teruji waktu.

2. Agama memberi arah spiritual dan etika universal.

3. Pemerintah menjadi pengayom dan fasilitator dalam membangun struktur yang adil dan inklusif.

Melalui peradilan adat, masyarakat diberi ruang untuk menyelesaikan konflik secara bermartabat dan kontekstual, selaras dengan nilai lokal dan nasional.

Dimensi Kearifan Lokal, Yuridis, Sosial, dan Sejarah

Peradilan adat bukanlah bentuk hukum yang terpisah dari negara, tetapi merupakan bagian dari warisan sistem hukum plural di Indonesia. Dalam konteks Sulawesi Tengah, peradilan adat tumbuh dari akar budaya masyarakat seperti Buol, Tolitoli, Kaili, Palu, Donggala Sigi Parigi Moutong Mori, Poso Tojo Unauna Morowali,Saluan, Banggai dan lainnya. Setiap komunitas adat memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah, keseimbangan, dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam forum Rembuk Budaya ini, ditegaskan pentingnya pendekatan multidimensi:

Kearifan Lokal sebagai sumber legitimasi sosial. Yuridis dengan mendorong pengakuan formal dan harmonisasi dengan hukum positif. Sosial peran peradilan adat dalam menjaga kohesi dan kedamaian masyarakat. Sejarah, sebagai rekam jejak peradaban yang memperkuat identitas daerah.

Beberapa poin penting yang menjadi Rekomendasi atau harapan rembuk budaya kali ini antara lain:

1. Penguatan Lembaga Peradilan Adat di setiap kabupaten/kota sebagai bagian dari sistem penyelesaian konflik berbasis masyarakat.

2. Sinergi Tiga Pilar (Adat-Agama-Pemerintah) dalam membentuk kebijakan pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai lokal dan spiritual.

3. Regulasi Daerah yang mendukung eksistensi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional sesuai dengan semangat Pasal 18B UUD 1945.

4. Pendidikan dan Sosialisasi Budaya Hukum Adat melalui sekolah, pesantren, dan komunitas adat.

5. Pendokumentasian dan Digitalisasi Sistem Hukum Adat agar dapat dijadikan rujukan lintas generasi.

Menuju Sulawesi Tengah yang Beradab dan Berkeadilan

Rembuk Budaya Buol bukanlah akhir, tetapi awal dari langkah konkret memperkuat identitas dan peran masyarakat adat dalam pembangunan. Ketika adat, agama, dan pemerintah bersatu dalam bingkai yang harmonis, maka lahirlah masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tapi juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi, berakar kuat pada sejarah, dan terbuka pada masa depan.

Dengan semangat BERANI BERKAH, Sulawesi Tengah terus melangkah menjadi provinsi yang beradab, berkeadilan, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *