KRITIK Moral terhadap Kepalsuan Keadilan. Dimana dalam khazanah kearifan lokal masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah, terdapat ungkapan sarat makna yang berbunyi: “Povia Belo Nidekeikana Aga Nteponguasa, tapi Lenidekekiakana Ntetonabiasa Napakasih, Itomoitu Nisangaka “Paiate momiribivi”
Secara bebas dapat dimaknai: “Kebaikan yang hanya berpihak kepada penguasa semata, tetapi tidak diberikan kepada sesama yang lemah dan miskin, itulah yang dinamakan kepalsuan.”
Ungkapan ini bukan sekadar petuah lisan, melainkan refleksi etika sosial masyarakat Kaili yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, dan ketulusan dalam berbuat baik.
1. Makna Filosofis: Kebaikan yang tidak diskriminatif
Dalam pandangan masyarakat Kaili, kebaikan sejati (povia belo) haruslah bersifat universal. Ia tidak boleh selektif, apalagi oportunistik.
Jika kebaikan hanya ditujukan kepada pihak yang berkuasa (nteponguasa), maka nilai moralnya menjadi semu.
Kearifan ini menegaskan bahwa kebaikan yang didasarkan pada kepentingan, rasa takut, atau ambisi pribadi bukanlah kebaikan yang murni.
Sebaliknya, kebaikan harus hadir pula kepada ntetonabiasa napakasih — mereka yang sederhana, lemah, dan kurang mampu.(Kanamosipeili, Mosipotove, Mosimpoasi)
Di sinilah letak kritik sosialnya: masyarakat Kaili sejak dahulu telah memahami bahwa ketidakadilan sosial sering berawal dari perilaku pilih kasih.
2. Paiate, momiribivi; Kepalsuan dalam Tindakan Sosial
Kata “Momiribivi” dalam ungkapan tersebut bermakna kepalsuan, kemunafikan, atau sikap tidak tulus.
Ini adalah bentuk kecaman moral terhadap perilaku yang tampak baik di permukaan, tetapi menyimpan kepentingan tersembunyi.
Dalam konteks kehidupan sosial dan pemerintahan, pesan ini menjadi sangat relevan.
Ketika kebijakan, perhatian, atau bantuan hanya mengalir kepada kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan atau kedekatan, sementara masyarakat kecil terabaikan, maka praktik tersebut sesungguhnya telah kehilangan ruh keadilan.
Ungkapan ini mengajarkan bahwa legitimasi moral seorang pemimpin atau individu tidak diukur dari seberapa dekat ia dengan penguasa, tetapi dari sejauhmana ia memperhatikan yang lemah.
3. Relevansi dalam Kehidupan Kontemporer
Di tengah dinamika sosial modern, ungkapan ini tetap aktual. Fenomena pencitraan, praktik diskriminatif, hingga ketimpangan akses terhadap layanan publik menunjukkan bahwa nilai povia belo seringkali belum sepenuhnya merata.
Bagi masyarakat Kaili, keadilan bukan sekadar konsep hukum, melainkan laku hidup. Kebaikan harus menyentuh seluruh lapisan, tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau kekayaan.
Ungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa: Kebaikan yang tulus lahir dari empati, bukan kepentingan. Penghormatan sejati tidak hanya kepada penguasa, tetapi juga kepada rakyat kecil. Moralitas sosial diuji ketika seseorang berhadapan dengan mereka yang tidak memiliki kuasa.
4. Penutup: Etika Keadilan dalam Kearifan Lokal Kaili
Ungkapan “Povia Belo Nidekeikana Aga Nteponguasa…” memperlihatkan betapa masyarakat Kaili memiliki kesadaran kritis terhadap praktik ketidakadilan sejak masa lampau.
Nilai ini menjadi bagian penting dalam membangun tatanan sosial yang harmonis dan berkeadaban di tanah Kaili, Sulawesi Tengah.
Kearifan ini sejatinya mengajarkan bahwa kebaikan yang sejati tidak memilih sasaran. Ia hadir sebagai cahaya bagi semua, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan. Sebab dalam falsafah hidup masyarakat Kaili, keadilan bukanlah milik penguasa, melainkan hak setiap manusia.(*)






