DPRD Lahirkan Empat Rekomendasi Terkait Sengketa Agraria di Pasangkayu, Bupati Diminta Bentuk Tim Terpadu

PASANGKAYU, Manakarra Pos  – Dalam upaya menyikapi sengketa agraria yang melibatkan warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, DPRD Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi pada Rabu, 7 Agustus 2024. Rapat ini berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak guna usaha (HGU) oleh anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang).

Permasalahan yang dibahas mencakup indikasi adanya tanaman sawit di luar area HGU, overlapping sertifikat hak milik (SHM), konflik sporadik, serta sengketa tanah yang melibatkan bangunan pemerintah dan kawasan hutan lindung. RDP tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Pasangkayu, I Putu Suardana, dan didampingi oleh anggota DPRD lainnya, Andi Muh. Yusuf dan Nasaruddin.

Rapat ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang, serta pejabat dari Kejari Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Asisten I Pemkab Pasangkayu, BPN Pasangkayu, dan beberapa kepala desa seperti Kades Lariang, Kades Jengeng, dan Kades Pakawa. Selain itu, turut hadir tokoh masyarakat Yani Pepi dan Offier Faath.

Setelah melalui pembahasan yang intens, DPRD Pasangkayu mengeluarkan empat poin rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara rapat. Berikut adalah rekomendasi yang dihasilkan:

1. Menetapkan tanah yang tidak diusahakan secara efektif oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu sebagai tanah yang ditelantarkan, sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

2. Mengeluarkan dari areal HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, SHM, tanah perkampungan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk fasilitas pemerintah/pemerintah daerah.

3. Mengakhiri pendudukan dan penguasaan perusahaan terhadap tanah milik masyarakat yang berada di luar HGU, berdasarkan peta digital sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020, yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan selama puluhan tahun.

4. Mengusulkan kepada Bupati Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu guna menyelesaikan permasalahan areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang berada di luar HGU dan telah ditanami oleh perusahaan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan berbagai sengketa agraria yang telah berlangsung lama di Kabupaten Pasangkayu. DPRD Pasangkayu juga berharap Bupati dapat segera menindaklanjuti usulan pembentukan tim terpadu untuk mempercepat penyelesaian konflik ini.

Demikian isi berita acara yang ditandatangani oleh I Putu Suardana atas nama DPRD Pasangkayu pada 7 Agustus 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *