PASANGKAYU, Manakarrapos.com – Memasuki awal Tahun 2024, DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Paripurna perdana, Senin (08/01/2024).
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwiaty,SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua 2 DPRD Pasangkayu Arwi, Sekretaris Dewan (Setwan) Pasangkayu Mansur,S.Sos,M.AP, Kabag Persidangan Asmarani,S.Sos,M.AP dan 12 Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty mengungkapkan, dalam mengawali rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Pasangkayu pada hari ini memenuhi peraturan DPRD Pasangkayu no 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu, yang dijelaskan bahwa DPRD dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi pembentukan peraturan Daerah, Anggaran dan pengawasan.
“Hal ini bertujuan demi melaksanakan fungsi DPRD Pasangkayu dengan melaksanakan Paripurna perdana (buka sidang),” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alwiaty juga membeberkan beberapa agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan Daerah, DPRD akan melanjutkan pembahasan 4 ranperda baru dan 3 Ranperda yang tahun ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu selaku pemerakarsa.
“Dari 7 Ranperda, 3 diantaranya telah diserahkan oleh Pemda Pasangkayu,” jelasnya.
Lebih jauh Alwiaty mengungkapkan, dari 7 agenda pembahasan Ranperda diantaranya Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang merupakan hak inisiatif DPRD, Ranperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Tahun 2014-2024 (yang terpending), Ranperda tentang hibah kepada Pemda (yang terpending), Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Pasangkayu 2022-2041 (yang terpending), Ranperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades), Ranperda tentang perangkat Desa dan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemda.
“Ada 7 Ranperda dalam agenda DPRD Tahun ini, dimana 3 diantaranya Ranperda yang terpending,” pungkasnya.
Laporan : Habir Injaya
Editor : Edison