Mateng, Manakarra Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) telah mengumumkan persyaratan pencalonan bagi partai politik dan gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Mateng, Sri Haryudit, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/08/2024).
Menurut Sri, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan kandidat harus memperoleh minimal 10% dari total suara sah hasil Pemilu DPRD Kabupaten Mateng, yaitu sebanyak 8.006 suara sah.
“Pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran bisa dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WITA, sedangkan pada 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WITA,” jelas Sri Haryudit.
Proses pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Mateng, Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, masyarakat dapat mengakses pengumuman resmi melalui link: [Pendaftaran Pilkada KPU Mateng](https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link) atau melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Mamuju Tengah.