PASANGKAYU, MANAKARRA POS – Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) H. Lukman Said, angkat bicara menyikapi polemik terkait perpanjangan Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menyusul adanya penolakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Lukman Said menegaskan bahwa keputusan perpanjangan PJ Gubernur Sulbar haruslah sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.
“Tidak ada salah Ketua DPRD Sulbar bicara ke publik tentang polemik perpanjangan PJ Cub Sulbar. Dijamin konstitusi. Sebab DPRD berhak mengusulkan PJ Gub,” ujar Ketua ADKASI dalam keterangan resminya, diterima redaksi manakarrapos.com, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon PJ Gubernur, yang kemudian akan dievaluasi berdasarkan kinerja selama satu tahun menjalankan tugasnya.
“Bisa saja ada penilaian terhadap DPRD satu tahun kinerja PJ Gub. Agar publik dan rakyat Sulbar mengetahui.. Jika perlu panggil PJ Gub untuk menyampaikan capaian dan yang telah dibuat selama setahun di Sulbar. Jika rapor merah. Maka perlu ada penggantian. Atau orang baru,” lanjut H. Lukman Said, yang digadang-gadang akan maju bertarung Pilkada Pasnagkayu ini.
Lukman juga menegaskan bahwa PJ Gubernur harus siap untuk dipanggil dan memberikan laporan kinerja kepada DPRD Sulbar.
“PJ. Gub. yang tugas utamanya mempersiapkan dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada langsung,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan dukungan terhadap pernyataan dalam surat Penolakan Ketua DPRD Sulbar. “Sekali lagi Suraidah tidak salah,” ungkap H. Lukman Said.
Dengan adanya penegasan dari Ketua DPRD Sulbar dan dukungan dari ADKASI, diharapkan penanganan polemik perpanjangan PJ Gubernur Sulbar dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Egi Sugianto