Pasangkayu, Manakarra Pos – Seorang warga asal Sabbang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, inisial A terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 46 tahun itu, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.
Penangkapan dilakukan di Tanjung Harapan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, dengan barang bukti sabu sebanyak 5 sachet berat bruto 4,36 Gram ditemukan didalam peci dan tas kecil di bawahnya.
Penangkapan ini, dibenarkan, Kasatresnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S.Sos.
Dikatakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap A yang merupakan warga Sabbang Kabupaten Wajo, Jum’at, pada tanggal 12 Juli 2024.
“Sabu ditemukan dalam tas kecil warna hitam,” terang Yusuf.
Selain mengamankan 5 sachet sabu, juga diamankan juga 3 sachet/paket sedang kosong dalam tas hitam, 1 unit kendaraan sepeda motor MX king warna merah dengan nomor polisi DW 2654 PK, 1 buah Handphone dengan merk Oppo warna putih, 1 buah peci warna hitam putih dan 1 buah tas kecil warna hitam.
“Untuk Tsk A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Yusuf.