MANAKARRAPOS.COM, MAMASA – Pj Bupati Mamasa, Muhammad Zain, hadiri pertemuan antara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat (Sulbar) dan para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah Sulbar.
Kegiatan itu dilaksanakan di ikon wisata Mamasa Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Jumat (16/2/2024) beberapa hari lalu.
Pertemuan tersebut membahas tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Kegiatan sosialisasi MRPN oleh BPKP Sulbar, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Harry Bowo beserta para koordinator pengawasan dan seluruh APIP di wilayah Sulbar.
Saat dikonfirmasi, Pj. Bupati Mamasa DR. M. Zain berharap, kegiatan bersama yang apik antara BPKP dan para APIP selama ini dapat meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga nantinya dapat menghemat ongkos pembangunan, selain itu, teknologi juga mesti dilibatkan.
“Saat saya berada di hongkong 14 hari, kegiatan yang mengundang seluruh dunia hanya punya dua panitia. Saya belajar, bahwa disana sudah melibatkan teknologi dengan baik, teknologi dapat menghemat biaya pengawasan program pembangunan. Selain itu, kita juga harus menggunakan kemajuan teknologi untuk memudahkan pekerjaan. Sepanjang tidak seperti itu, maka kita akan kesulitan dan tertinggal,” jelas Zain saat dikonfirmasi Minggu (18/02/2024).
Zain juga katakan, masalah di Mamasa adalah konektifitas antara satu wilayah dengan wilayah lain, ada 119 wilayah blank spot di Mamasa, kadang-kadang harus mencari posisi tertinggi untuk mendapatkan jaringan. Sebab itu kita mesti pelan-pelan membenahi. Mudah-mudahan selama saya Pj Bupati kita bisa menciptakan gerakan yang transformatif.
Semenara itu, Harry Bowo Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat menyatakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
“MRPN itu bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik,” kata Harry.
Ia ketakan, pengawasan atas penyelenggaraan MRPN perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, mengurangi risiko, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, mendukung pengambilan keputusan para stakeholder, dan menjaga ketaatan atas peraturan perundang-undangan.***