Bawaslu Mamuju Tengah Gelar Sosilaisasi Netralitas ASN, TNI-Polri Jelang Masa Kampanye

Mateng, Manakarrapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah gelar sosialisasi netralitas ASN dan TNI-Polri, Senin (27/11/2023).

Sosialisasi ini digelar di Hotel M. Sinar Mas, Jl. Trans Sulawesi, Tobadak, Mamuju Tengah.

Dihadiri oleh pimpinan dan utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), keterwakikan dari Polres, Polsek, Babinsa dan Camat se Mamuju Tengah.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Parnas dan Humas, Bawaslu Mamuju Tengah, Supiardi.

Dalam sambutannya, Supiardi katakan kegiatan ini bertujuan agar ASN dan TNI Polri tetap netral dan tidak terlibat dalam praktek politik praktis pada Pemilu 2024.

“ASN dan TNI Polri diminta untuk netral dan tidak memihak pada salah satu peserta pemilu, terutama di masa kampanye ini,” kata Uphy sapaan akrabnya.

Uphy mengingatkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran netralitas.

“Salah satu penyebab munculnya pelanggaran netralitas, karena belum tersampaikannya langkah – langkah pencegahan dan kurangnya sosialisasi produk hukum larangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, ” Terangnya.

Uphy menjelasakan dalam tugas yang di amanahkan kepada bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai pasal 101 huruf di Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam aturan itu, Bawaslu ditugaskan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye dan hal ini merupakan kewajiban pokok Bawaslu Kabupaten/Kota, ” jelasnya.

Adapun larangan sebagaimana ketentuan Pasal 283 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam Lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, “imbuhnya.

Uphy menambahkan, berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu, mulai dari imbaun dalam bentuk surat hingga secara persuasif.

” Kami sudah lakukan bentuk pencegahan, baik secara tertulis maupun secara persuasif hingga pertemuan atau sosialisasi, “tandasnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *