MAMUJU, MANAKARRA POS – Ketua DPRD Provinsi Sulbar Dr. Hj. Siti Suraedah Suhardi, SE dilaporkan Badan Kehormatan, Senin hari ini (6/5/2024).
Melapornya adalah seorang pembayaran pajak, masyarakat Mamuju Muhaimin Faisal.
Dalam laporannya, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik ketua DPRD periode 2029-2024 itu. Di antaranya adalah pengeluaran surat resmi DPRD Sulbar yang diduga tidak sah, serta penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Surat bernomor T/100.1.2/285/2024, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, menolak perpanjangan penjabat Gubernur Sulawesi Barat, disebut-sebut sebagai keputusan sepihak tanpa melalui proses yang benar dan tanpa keterlibatan rapat resmi dewan.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang berupaya peduli atas segala upaya untuk mengembalikan marwah dan kehormatan DPRD Sulbar, dengan ini kami menyampaikan Pengaduan BK,” jelas Muhaimin Faisal.
Dalam pengaduan tersebut, terungkap pula beberapa konflik pribadi yang diduga mempengaruhi keputusan Dr. Hj. Siti Suraedah, termasuk perseteruan dengan Penjabat Gubernur Sulbar terkait mutasi dan pemangkasan anggaran anggota DPRD Sulbar.
Terbukti dengan keluarnya surat bantahan dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat nomor: T-000-294/2024 memuat tiga poin, dan menegaskan bahwa surat ketua DPRD tersebut merupakan keputusan sepihak.
Masih dalam surat laporan itu, disebutkan patut diduga menyalahgunakan jabatan dan membawa lembaga DPRD Sulbar demi kepentingan diri sendiri dan kelompok karena akumulasi beberapa persoalan pribadi, diantaranya,
Dr. Hj. Siti Suraedah, SE. Sebagai Ketua terpilih Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, kalah atas upaya hukum atas tidak terbitnya SK/Rekomendasi Hasil Musda Pramuka Sulbar 2023, yang menempatkan Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulbar) sebagai tergugat III.
Perseteruan Dr. Hj. Siti Suraedah, SE sebagai ketua DPRD Sulbar dengan Penjabat Gubernur Sulbar atas mutasi, promosi dan demosi pada jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, tanggal 22 Januari 2024, berakhir dengan kegagalan Dr. Hj. Siti Suraedah, SE menghambat mutasi tersebut.
Pemangkasan anggaran Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD Sulbar yang dilakukan Penjabat Gubernur Sulbar untuk melunasi utang Sulbar dalam upaya mewujudkan APBD 2024 yang sehat tanpa defisit.
Muhaimin Faisal menegaskan perlunya tindakan tegas dari Badan Kehormatan DPRD Sulbar, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dr. Hj. Siti Suraedah sesuai kewenangan yang ada. Jika terbukti bersalah, ia mendesak untuk memberhentikan Dr. Hj. Siti Suraedah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sulbar.
Pengaduan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat tentang integritas dan kehormatan DPRD Sulbar sebagai lembaga representatif. Publik menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Sulbar bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sementara Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraedah yang dikonfirmasi via WhatsApp mengaku belum dipanggil berkaitan surat laporan warga itu.
“Hari ini, saya belum dipanggil, atau mengagendakan rapat bersama BK,” jelasnya.
Ia mempersilahkan masyarakat untuk melapor jika ada hal yang dinilai ganjal. Baginya, DPRD Sulbar di masa kepemimpinannya sangat terbuka untuk semua.
“Berkaitan dengan itu, silahkan teman media konfirmasi ke BK,” demikian jelas Siti Suraedah.
Editor : Egi Sugianto