Pasangkayu, Manakarra Pos – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Pasangkayu didorong untuk mempercepat pelayanan dan mencapai target kinerja di tahun 2025.
Harapan ini disampaikan oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI dalam sebuah sosialisasi yang berlangsung di Balai KUA Lariang, Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Senin (20/1/2025).
Kabid Bimas Islam Kemenag Sulawesi Barat, H. Haerul Musa, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pegawai, staf, dan penyuluh agama Islam untuk menghadapi perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat.
“Agar target-target kinerja kita dapat terealisasi di tahun 2025, kita harus mempersiapkan diri dengan maksimal,” tegasnya.
Salah satu fokus utama KUA di kecamatan adalah pengurusan akta wakaf, yang kini menjadi tugas wajib sesuai mandat undang-undang.
Selain tugas penghulu terkait pernikahan, KUA juga ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan tanah wakaf.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengawas, staf, serta seluruh kepala KUA se-Kabupaten Pasangkayu.
Turut hadir pula Kepala Bidang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulbar, Fatmawati, SE., MM., yang memberikan pandangan terkait pemberdayaan zakat dan wakaf untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Langkah akselerasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan umat, khususnya dalam hal administrasi wakaf, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan di Kabupaten Pasangkayu.