MANAKARRAPOS.COM, MAMASA – Salah satu dosen di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Azril Pualillin, angkat bicara perihal presiden bisa berkampanye.
Salah satu putera asli Kabupaten Mamasa itu, mengaku presiden bisa berkampanye tersebut sah – sah saja.
Hal tersebut dipaparkan oleh Azril Pualillin, saat dikonfirmasi via pesan whatsappnya, Jumat (26/01/2024) sekira pukul 13:50 Wita.
Menurutnya, hal itu sah-sah saja, termaktub dalam konstitusi Undang – Undang Dasar(UUD) 1945 ada hak memilih dan dipilih.
Kemudian kata Azril, dalam pasal 23 UU HAM menekankan bahwa presiden mempunyai hak politik.
Ia katakan, jika kita merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2, bahwa presiden yang dipilih secara politik bukanlah bagian yang tidak bisa melaksanakan kampanye. Dan pasal 299 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden berhak untuk melaksanakan kampanye.
Hanya saja kata Azril, dalam UU Pemilu di sebut pada pasal 281 ayat 1 dan 304 ayat 1, memberikan batasan praktik atau kegiatan kampanye tersebut, yaitu menggunakan fasilitas negara dan berstatus cuti diluar tanggungan negara.
Adapun dalam pengertian maksud pasal 304 ini memberikan penekanan 3 hal yang perlu diperhatikan ketika presiden benar-benar turun berkampanye, yaitu yg hanya melekat kepada presiden ketika melakukan kampanye adalah fasilitas keamanan, kesehatan dan juga protokoler.
“Pasal 547 pun menegaskan bahwa selama kampanye, presiden tidak boleh membuat sebuah kebijakan yang bisa merugikan atau menguntungkan salah satu paslon,” jelas Azril.
Kata dia, jika merujuk pada kondisi posisi presiden saat ini, presiden tidak boleh memihak pada salah satu calon , menguntungkan calon atau bahkan membuat keadaan agar salah satu calon presiden dan wakil presiden dirugikan ataupun di untungkan.
“Sampai sekarang kita belum melihat ada unsur pelanggaran itu, sebab belum ada pernyataan dukungan ke salah satu paslon,” katanya.
Lanjut Azril, kondisi saat ini adalah apakah presiden ketika melakukan kampanye, bisa melakukan kegiatan tanpa difasilitasi oleh fasilitas negara, seperti pesawat negara, pengamanan dan lain sebagainya.
Sehingga kata Azril, hal yang kemudian perlu diperhatikan adalah apakah ketika seorang presiden sebagai seorang pejabat politik mampu menjaga asas manfaat dan juga etika dalam melaksanakan kampanye itu.
Kuncinya kata Azril, kesadaran seorang presiden untuk menjalankan asas-asas dan juga undang-undang.
“Ini yang harus menjadi perhatian seluruh golongan, apalagi pada masa2 kampanye ini melibatkan bagian dari keluarga presiden itu sendiri”. (*)