Mateng, manakarrapos.com – Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jatuh pada 14 Februari 2024, jika dihitung, penyaluran hak suara, idealnya sisa satu hari lagi.
Dalam pesta demokrasi tahun 2024 ini, pileg dan pilpres di gelar secara serentak, untuk itu, para pemilih yang memiliki hak suara wajib mengenali jenis dan warna surat suara serta cara mencoblos dengan baik dan benar.
Hal ini dimaksudkan, agar pemilih tidak keliru dalam menentukan pilihan, dan hak suaranya tersalurkan dengan baik.
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 353 ayat 1 dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu, yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
Meski, secara langsung KPU Mamuju Tengah telah mensosialisasikan jenis dan warna surat suara serta cara mencoblos yang benar, namun melalui artikel ini, penulis kembali menegasakan agar tidak keliru.
Jenis surat suara pemilu 2024
- Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Warna kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Warna merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Warna biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Warna hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
– Sementara cara mencoblos yang benar dapat melihat gambar di bawah ini
(*)