Dugaan Kasus Gratifikasi, Muhaimin Desak KPK RI Panggil Andi Ibrahim Masdar

Mamuju, Manakarra Pos – Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Barat, Muhaimin Faisal dan tim mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jalan Kuningan Persada Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Muhaimin yang dikonfirmasi terkait kedatangannya itu, untuk mendesak KPK RI segera memanggil ulang mantan Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar.

Panggilan tersebut berkaitan dengan surat pemanggilan KPK RI No. R-950/22/11/2020 yang menyangkut permintaan keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi kepada anggota DPRD Polewali Mandar periode 2014-2019 dalam pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016-2017.

Andi Ibrahim Masdar bersama dengan tiga pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemda serta 17 anggota dan mantan anggota DPRD Polewali Mandar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Meskipun sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemda sudah menjalani pemeriksaan pada tanggal 19 November 2020 di Aula Mapolres Polewali Mandar dan Kantor Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar diketahui mangkir dari pemanggilan tersebut.

“Kami mendesak untuk segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Andi Ibrahim Masdar dan melanjutkan proses hukumnya,” katanya, dikonfirmasi via telepon.

LPKP Sulawesi Barat juga menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan-dugaan korupsi yang pernah menimpa KPK RI, termasuk dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI yang melibatkan Firly Bahuri sebagai tersangka.

“Masyarakat Sulawesi Barat berharap KPK RI dapat menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah terguncang,” tambah Muhaimin.

Disampakan bahwa berkaitan dengan kasus ini, sudah ada tim Penyidik KPK-RI berjumlah 8 orang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Polewali Mandar serta pejabat dan mantan pejabat Pemda Polewali Mandar di Aula Mapolres Polewali Mandar tanggal 19 November 2020 lalu.

Penulis : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *