Mateng, Manakarrapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah Sosialisasi Politisasi Sara dan Isu Hoax dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan ini digelar di Hotel Fadillah, Jl. Abdul Madjid Pattaropura, Topoyo, Mamuju Tengah selama dua hari, yakni Jumat tanggal 8 hingga, Sabtu 9 Desember 2023.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu mengundang kepala desa se kabupaten Mamuju Tengah.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah, Supiardi katakan kegiatan ini adalah bentuk pencegahan keterlibatan kepala desa.
“Mengingat keterlibatan kepala desa dalam pesta demokrasi sangat krusial karena potensi akan bersentuhan langsung pada kegiatan kampanye di lapangan, ” ujar Supiardi.
Supiardi menyebutkan, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjelaskan sangat detail di pasal 29 huruf j.
“Bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau kepala daerah begitupun di Undang – Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang di atur di dalamnya,” Ujar Supiradi mengutip isi aturan.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi followup dari imbauan yang telah di sebar di 54 desa Se Kabupaten Mamuju Tengah,” Kata Supiardi.
Selain itu, Supiardi meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan di aparat desa tetapi di sampaikan juga kepada masyarakat yang berstatus ASN dan BPD di desa masing – masing guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desa nantinya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad juga menekankan kepala desa agar memahami konsekuensi di pasal 490.
“Berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, “tegas Rahmat.
Kegiatan yang dilaksanakan ini dihadiri oleh pemateri dari berbagai unsur.
Dalam materinya menjelaskan bahaya politisasi sara dan isu hoax di media sosial.
Untuk itu peserta diminta lebih jeli dan bijak dalam bermedia sosial agar kedepan tidak terprovokasi menggunakan media sosial (*)