Mamuju, Manakarra Pos – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Barat menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera memanggil ulang mantan Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar.
Seruan ini disampaikan melalui sebuah PRESS RELEASE yang diterima redaksi Manakarra Pos pada hari ini, Selasa (2/7/2024).
Panggilan tersebut berkaitan dengan surat pemanggilan KPK RI No. R-950/22/11/2020 yang menyangkut permintaan keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi kepada anggota DPRD Polewali Mandar periode 2014-2019 dalam pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016-2017.
Andi Ibrahim Masdar bersama dengan tiga pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemda serta 17 anggota dan mantan anggota DPRD Polewali Mandar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Meskipun sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemda sudah menjalani pemeriksaan pada tanggal 19 November 2020 di Aula Mapolres Polewali Mandar dan Kantor Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar diketahui mangkir dari pemanggilan tersebut.
Muhaimin Faisal, Direktur Eksekutif LPKP Sulawesi Barat, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap integritas KPK RI perlu dipulihkan dengan tindakan tegas dalam menangani dugaan korupsi ini.
“Kami mendesak untuk segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Andi Ibrahim Masdar dan melanjutkan proses hukumnya. Beberapa mantan anggota DPRD sudah mengembalikan dana yang diduga hasil gratifikasi, sehingga ini menjadi bukti nyata dari keterlibatan dalam praktik korupsi tersebut,” ujarnya.
LPKP Sulawesi Barat juga menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan-dugaan korupsi yang pernah menimpa KPK RI, termasuk dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI yang melibatkan Firly Bahuri sebagai tersangka.
“Masyarakat Sulawesi Barat berharap KPK RI dapat menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah terguncang,” tambah Muhaimin.
Masih dalam PRESS RELEASE ini, disampaikan adanya Tim Penyidik KPK-RI berjumlah 8 orang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Polewali Mandar serta pejabat dan mantan pejabat Pemda Polewali Mandar di Aula Mapolres Polewali Mandar tanggal 19 November 2020. Kemudian mendatangi Kantor Bupati Polewali Mandar dan membawa sekoper dan beberapa kardus dokumen.
Diantara nama-nama yang telah diperiksa, yakni : Amiruddin (Wakil Ketua I DPRD Polewali Mandar), Hamzah Syamsuddin (Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar), Nurdin Tahir (Anggota Fraksi PKB), Samirah Pratiwi (Anggota Fraksi PKB), Sahabuddin (Anggota Fraksi PKB), Raden Mulyo (Anggota Fraksi Golkar), Abdul Muin (Anggota Fraksi Demokrat), Hilal (Anggota Fraksi Demokrat), Andi Aliyawanti Patajangi (Anggota Fraksi PPP), Sukmawati Salam, Zainal Abidin, Arsat Assegaf, Busman M. Yunus, Jamar Jasin Badu, Andi Ian Rusali, Tanda, Sahabuddin M. Sunusi.
Semantara Tiga orang pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemda Polewali Mandar, yakni Kallang Marzuki (Mantan Ka. Bappeda Polewali Mandar), Abdul Rahman (Kadis PUPR Polewali Mandar) dan Muqim Tahir (Kabag Keuangan Pemda Polewali Mandar).
EDITOR : Egi Sugianto