MAMASA, Manakarra Pos – Pada momentum peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024, sebanyak 50 narapidana di Lapas Kelas III Mamasa menerima remisi dengan durasi yang bervariasi.
Pemberian remisi bervariasi dari satu hingga enam bulan, dengan rincian sebagai berikut: 12 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, enam narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 17 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, enam narapidana mendapatkan remisi empat bulan, delapan narapidana mendapatkan remisi lima bulan, dan satu narapidana mendapatkan remisi enam bulan.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis di lantai dua kantor Lapas Kelas III Mamasa, yang berlokasi di Jl. Poros Mamasa – Polewali, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, pada Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Mamasa, Hastono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan secara nasional kepada narapidana di seluruh Indonesia pada momen HUT RI tahun 2024.
Remisi ini merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hastono menambahkan, “Pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan.”
Tujuan utama program pembinaan ini adalah untuk mempersiapkan bekal mental dan spiritual narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat kembali ke masyarakat. Saat ini, jumlah narapidana di Lapas Kelas III Mamasa tercatat sebanyak 110 orang.