MANAKARRAPOS.COM, MAMASA – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, hingga saat ini belum membayar dana Pilkada ke KPU Mamasa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri.
Menurut ketua KPU Mamasa, Sumarlin, hingga saat ini KPU Mamasa, baru menerima sebanyak Rp 3 miliar.
“Ia baru Rp 3 miliar dek,” ungkap Sumarlin Saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya Pemda Mamasa bersama penyelenggara Pilkada lainnya yakni KPU, Bawasku, dan TNI Polri, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak 52 miliar.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa Herry Kurniawan mengaku, Pemda tak mampu jika harus mengikuti SE dari Mendagri untuk membayar dana Pilkada yakni tahap awal 40 persen dan kedua 60 persen.
Ia mengatakan, ditengah kondisi keuangan daerah yang lemah, pihaknya menilai anggaran tersebut cukup besar.
“Kita ketahui bersama bawah ditahun 2023 kita telah menadatangani NPHD bersama penyelenggara Pilkada sebanyak Rp 52 miliar, namun kondisi keuangan daerah kita saat ini sangat lemah dan angagran tersebut cukup besar,” ujar Herry Kurniawan, saat dijumpai diruang kerjanya.
Namun demikian kata Herry, pihaknya berharap Pilkada tetap berjalan dan akan merealisasikan pembayaran dana Pilkda berdsarkan rincian kegiatan penyelenggara Pilkada.
“Kami tidak mampu kalau sesuai SE Mendagri 40 dan 60 persen, tapi kami minta rincian setiap kegiatan yang akan dilaksankan oleh penyelenggara dan akan kami bayarkan sesuai rincian tersebut,” pungaksnya.
Berikut tiga surat edaran mendagri:
1. Surat edaran Kemendagri Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023, tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
2. Surat Edaran Nomor: 900.1.9.1/435 SJ Tertanggal 24 Januari 2023, juga tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
3. Terakhir Surat Edaran Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tentang percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pemilukada Tahun 2024.***