Sosialisasi Jaminan Kematian, BPJS Pasangkayu Ajak Wartawan jadi Peserta

Pasangkayu, Manakarra Pos – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu mengadakan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para wartawan di sekretariat Ikatan Jurnalis Pasangkayu (IJP), Jalan Sultan Hasanuddin, pada Rabu (24/7/2024).

Sekitar 35 orang, termasuk wartawan dan warga sekitar, mengikuti sosialisasi tersebut.

Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Satria, menjelaskan lima manfaat yang didapat ketika terdaftar sebagai peserta BPJS. Menurutnya, wartawan juga merupakan pekerja yang rentan dengan risiko pekerjaan.

“Wartawan bisa dikatakan bekerja selama 24 jam dan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja,” ungkapnya saat menyampaikan materi.

Ia juga menjelaskan bahwa ibu rumah tangga dan pelaku UMKM seperti penjual online juga dapat diakomodir dalam kepesertaan BPJS.

“Di BPJS Ketenagakerjaan, pengobatan dan perawatan tidak terbatas. Semua akan dibayarkan sesuai kebutuhan medis,” terangnya.

Ditambahkan, selama terdaftar sebagai peserta, semua akan mendapatkan fasilitas kelas satu.

“Semua akan mendapat kelas satu, tanpa memandang jabatan seperti direktur atau petani,” tambahnya.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai dari perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya). Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.

Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu satu bulan). Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal tiga tahun dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Penulis: Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *