Warga Pasangkayu Surati Bawaslu Sulbar

Pasangkayu, Manakarra Pos – Salah seorang warga Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi melayangkan surat permohonan konfirmasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terkait tindak lanjut surat permohonan peninjauan/pembatalan SK Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang disampaikan sebelumnya pada 5 Juni 2024 lalu.

“Untuk menjawab pertanyaan publik, saya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum sebagaimana dimohonkan dalam surat yang saya sampaikan pada 5 Juni 2024 lalu. Persoalan ini harus tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah jalan sehingga publik dapat mengetahui apakah sudah sesuai atau justru ada pelanggaran prosedur dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Ardi Trisandi, melalui pesan WA Senin (24/6/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Pasangkayu 2018-2023 itu menambahkan bahwa hari ini sudah memasuki hari ke-14 sejak diterimanya surat tersebut dan seharusnya sudah ada hasil tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

“Kita berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai lembaga pelayanan publik dapat memberikan respon secara serius setiap permohonan yang diterima, baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan/organisasi,” lanjutnya.

Namun, hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat belum menunjukkan keseriusan dalam merespon surat permohonan yang diajukan.

“Sebelumnya, saya sudah dua kali mempertanyakan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Kasubag Hukum lewat WhatsApp, namun tidak ada jawaban yang jelas. Jika Bawaslu Provinsi tidak menindaklanjuti surat permohonan saya secara serius, maka saya akan melaporkan ke DKPP karena terkesan ada tindakan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan bisa diduga ada praktik melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya,” tegas Ardi. (rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *