Aduan Kode Etik KPU dan Bawaslu Mensinyalir Jangan Melakukan Pelanggaran Kode Etik DKPP

Oleh: Mahfud AR. Kambay / Mantan Anggota KPU Donggala / Aktivis 1998

Mahfud AR. Kambay

BAHWA berdasarkan Pasal 1 ayat (7) dan (24) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa;

  • Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewin Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelangaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Bahwa DKPP dibentuk pada Pasal 155 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

DKPP untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas KPU dan Bawaslu pada Pasal 157 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban DKPP pada Pasal 159 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu; Pasal 159

  • DKPP bertugas;
    1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
    2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggara kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
  • DKPP berwenang;
  1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
  2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  4. memutus pelanggaran kode etik.
  • DKPP berkewajiban;
  1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu;
  3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam melaksanakan tugasnya DKPP membentuk Peraturan DKPP pada Pasal 160 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu; Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP.

Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu ; Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Bahwa Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan pada Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga ketika KPU dan Bawaslu melakukan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam Pemilu dan Pemilihan diadukan ke DKPP.

Berdasarkan berita POS-KUPANG.COM bahwa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 790 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama tahun 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 237 perkara telah diselesaikan melalui tahap putusan dan sidang.

Pertanyaan yang muncul ada apa dengan Aduan yang sebanyak 553?  Begitu banyak aduan tidak diterima dan kalau diterima sebanyak 237 yang diberikan sanksi 66 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara 5 teradu diberhentikan dari jabatan kedua mereka.

Ada apa dengan DKPP sekarang? Yang berbeda dengan keberadaan DKPP sebelumnya masa  Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, dimana Aduan dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu kurang dan kalau ada Aduannya dengan hasil keputusan DKPP begitu tegas dan berwibawa untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas.

Bahwa banyaknya Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada KPU dan Bawaslu saat tahun 2024, salah satunya karena KPU dan Bawaslu sudah tidak takut melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sebab Keputusan pemberian sanksi yang diberikan oleh DKPP biasa-biasa saja dan jika mengadukan Pelanggaran Etik sampai disidang oleh DKPP sulit dan banyak proses yang dilalui oleh Pengadu/Korban.

Bahwa dari 66 teradu yang diberhentikan tetap diduga karena terus melakukan pelanggaran keras terakhir seperti Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy’ari.   Di Sulawesi Tengah saja pelanggaran kode Etik begitu banyak dilakukan oleh KPU bersama Bawaslu dalam melaksanakan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, sehingga setiap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi pasti dikaitkan dengan pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Bahwa aduan yang tidak diterima atau TMS itu dari jumlah 553 Aduan, termasuk salah satunya Aduan saya (Mahfud AR. Kambay) atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Donggala bersama KPU Sulawesi Tengah yang diTMSkan oleh DKPP.

Adapun kronologinya Aduan adalah Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.

Pengaduan Pertama :

  1. Dengan Tanda Terima DKPP Nomor: 468/02-21/SET-02/VIII/2024 tertanggal 21 Bulan Agustus Tahun 2024,
  2. Surat DKPP Nomor : 896/DKPP/SET-02/IX/2024 19 September 2024, aduan dengan status BMS (Belum Memenuhi Syarat),
  3. Selanjut Aduan TMS.

 Pengaduan Kedua (Aduan baru dengan hal yang sama)

  1. Dengan Tanda Terima DKPP Nomor: 568/01-25/SET-02/X/2024 tertanggal 25 Bulan Oktober Tahun 2024,
  2. Surat DKPP Nomor 1379/DKPP/SET-02/X/2024 tertanggal 2 November 2024. aduan dengan status BMS (Belum Memenuhi Syarat), saya lakukan perbaikan dan dikirimkan kembali melalui email Pengaduan DKPP yaitu bag.pengaduan@dkpp.go.id.
  3. Berdasarkan Informasi Pengaduan DKPP yaitu 18.22 tanggal 3 Desember 2024- Hasil Verifikasi Memenuhi Syarat (MS)

Keterangan ; Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 22 November 2024.

  1. Surat DKPP Nomor 1786/DKPP/SET-02/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024, aduan dengan status kembali BMS (Belum Memenuhi Syarat), saya lakukan perbaikan dan dikirimkan kembali melalui email Pengaduan DKPP yaitu bag.pengaduan@dkpp.go.id.
  2. Surat DKPP Nomor 8/DKPP/SET-02/I/2025 tertanggal 4 Januari 2025, aduan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 Artinya harus membuat Aduan baru lagi dengan hal yang sama, sulitnya kalau membuat Permohonan, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan di MK ada acuannya Sistematika Penyusunannya dalam Peraturan MK No. 3 Tahun 2024.   Tetapi Aduan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP hanya dalam bentuk kronologi kejadian dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 dengan Verifikasi Materiel Aduan ke DKPP kalah Verifikasi Materielnya MK.

Saya Mahfud AR. Kambay (Aktivis Mahasiswa 98) yang mengadukan aduan tersebut sebagai Prinsipal Bapaslon Wakil Bupati Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, saya telah dirugikan oleh KPU Donggala oleh karena tidak berintegritas dan profesionalitas melaksanakan Tahapan Pemilihan Tahun 2024, sekarang DKPP jangan lagi terus merugikan saya.

Termasuk saya membantu teman (Drs Agfar Patanga, MH, dan Khairul Willah, S Sos, M.Si) Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2024, dimana Aduannya diterima DKPP tanggal 13 September 2024 dengan Tanda Terima Nomor 502/05-13/SET-02/IX/2024 dan tanpa pemberitahuan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sudah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) Berdasarkan Informasi Pengaduan DKPP yaitu Hasil Verifikasi Material Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  Keterangan ; Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 22 November 2024.

Bahwa DKPP sebagai the guardian etick, harus benar-benar menjalankan fungsinya demi tegaknya kode etik penyelenggara pemilu. Memilah-milah aduan diajukan merupakan tindakan pelanggaran etik juga, jangan sampai lembaga yang diberi tugas menjalankan fungsi penegakkan etik, tetapi melakukan pelanggaran etik juga.  DKPP yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik berarti telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dengan memperhatikan pasal-pasalnya sebagai berikut: Pasal 3 Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat berasaskan:

  • Tidak berpihak;
  • Praduga tak bersalah;
  • Persidangan terbuka untuk umum;
  • Persamaan di depan hukum;
  • Cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya;
  • Mendengarkan semua pihak;
  • Praduga beretika; dan
  • Tidak beropini dalam proses persidangan.

Pasal 5 Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Prinsip kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat yaitu:

  • Mandiri;
  • Jujur;
  • Adil;
  • Kepastian hukum;
  • Tertib;
  • Kepentingan umum;
  • Keterbukaan;
  • Proporsionalitas;
  • Profesionalitas;
  • Akuntabilitas;
  • Efisiensi; dan
  • Efektivitas.

Pasal 6 huruf a Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:

a. netral atau tidak memihak terhadap pengadu, teradu dan pihak terkait;

Pasal 7 huruf a Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Dalam melaksanakan prinsip jujur, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:

a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;

Pasal 8  huruf a Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Dalam melaksanakan prinsip adil, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:

a. memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak;

Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:

a. melakukan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:

a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;

Pasal 13 huruf a dan b Peraturan DKPP 4 Tahun 2017

Dalam melaksanakan prinsip profesional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak:

a. memelihara dan menjaga kehormatan DKPP;

b. menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan program DKPP;

Terhadap hal tersebut, bahwa Aduan Kode Etik KPU Dan Bawaslu Mensinyalir Jangan Melakukan Pelanggaran Kode Etik DKPP, akan meneruskan pada orang tua kami Bapak Drs. H. Longky Djanggola, M.Si Wakil Rakyat di DPR RI Dapil Sulawesi Tengah yang ada di Komisi II DPR RI.

Sehingga melalui orang tua kami Wakil Rakyat di Komisi II DPR RI, agar melakukan hearing DKPP RI terhadap Aduan-aduan dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu.  Saat ini banyak  Pengadu dan/atau Korban ketidak percayaan lagi dengan  KPU dan Bawaslu, seperti disampaikan oleh Mahfud MD (Mantan Mengko Polhukam) dalam Berita Media Bisnis.com Tanggal 8 Juli 2024 “menilai secara umum KPU kini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia” dan Tito Karnavian (Mendagri) dalam Berita CNN Indonesia, Rabu, 13 Nov 2024 “Tito Sebut KPUD Sumber Konflik Pilkada, Banyak Orang Titipan”.

Jangan sampai ketidak percayaan pada KPU dan Bawaslu dengan fakta ada 790 pada tahun 2024, juga sudah tidak percaya pada DKPP RI, sehingga perlunya DKPP RI kembali seperti diera sebelumnya menjalankan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.  Sebab jika Pengadu dan/atau Korban KPU dan Bawaslu, termasuk juga sudah tidak percaya pada DKPP, maka Pengadu dan/atau Korban bersama pendukungnya dikhawatirkan, bisa mengambil tindakan sesuai caranya sendiri pada KPU dan Bawaslu saat ini.

Untuk itu DKPP harus kembali sesuai tujuan dibentuknya “Menjaga Kemandirian, Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu” dengan sebenar-benarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *