Diberhentikan Sementara, Kades Tamainusi Pertanyakan Keputusan Bupati Morut

MOROWALI UTARA, MANAKARRAPOS.COM – Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, disinyalir dilakukan secara sepihak dan terkesan dipaksakan.

Diberhentikannya Kades Tamainusi bernama Ahlis oleh Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, juga dianggap melangkahi aturan dan tidak prosedural. Dan yang paling disayangkan, sama sekali tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.

Diketahui, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan Bupati Morowali Utara tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut menetapkan 4 poin, yaitu:

1. Memberhentikan sementara saudara Ahlis dari Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, selama menjalani proses hukum.

2. Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan tidak dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.

3. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menanggapi keputusan Bupati Morowali Utara yang memberhentikan sementara dirinya, Ahlis menyatakan kaget dengan keputusan Bupati Morowali Utara. Karena selama ini, tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa ia jalankan sebagaimana mestinya.

Ahlis mengaku, roda pemerintahan di Desa Tamainusi tidak ada yang terganggu. Begitu pun pelayanan kepada masyarakat, berjalan seperti hari-hari biasa tak ada masalah.

“Saya juga masuk berkantor seperti biasanya. Karena proses hukum yang saya hadapi ini lebih pada persoalan perdata. Saya bukan melakukan korupsi atau tindakan makar kok. Dan saya sudah menang di pengadilan. Saya tidak ditahan badan juga,” terang Ahlis pada Sabtu pagi (28/10/2023).

Olehnya itu, ia heran dan bertanya-tanya apa motivasi sehingga terbit surat keputusan Bupati Morowali Utara yang langsung memberhentikan sementara dirinya.

“Permendagri nomor 82/2015, usulan BPD dan masyarakat yang meminta saya diberhentikan atau diganti, juga tidak ada. Begitupun usulan camat, tidak pernah sama sekali. Saya baik-baik saja di desa. Tugas dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya” ungkap Ahlis.

Bahkan, lanjut Kades Tamainusi ini, pihak Pengadilan Poso yang melakukan register perkara, tidak ada meminta kepada Pemda Morowali Utara bahwa dirinya harus diberhentikan sementara selama menjalani sidang. Karena dirinya juga kooperatif selama ini.

“Tidak ada yang saya langgar dalam keadaan sekarang ini. Kalau proses hukum alasannya menonaktifkan saya, kita serahkan ke pengadilan. Kita tunggulah apa keputusan pengadilan. Saya bersalah atau tidak. Kalau memang bersalah, ya siap diberhentikan,” kritiknya.

Ahlis menduga, ada ketidakobjektifan dalam pemberhentian dirinya dari kades. Lagipula, sebelum surat keputusan Bupati Morowali Utara diterbitkan, beredar informasi terjadi kegamangan dari pihak-pihak terkait.

“Surat itu (pemberhentian sementara) nanti dua pekan kemudian barulah sampai ke saya. Saya bahkan mendapat bocoran informasi, terjadi pro dan kontra. Ada kesan dipaksakan, sehingga saya diupayakan lengser sementara,” kecewa Ahlis.

Ditambah lagi, sama sekali tidak ada upaya persuasif dari Pemda Morowali Utara sebelum terbit surat keputusan bupati. Apakah memanggil BPD Tamainusi atau tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk dimintai pendapat, upaya itu tidak ada dilakukan.

“Tidak usalah panggil saya. Karena saya yang bersangkutan langsung,” tandas Ahlis.

Dengan adanya pemberhentian sementara Kades Tamainusi, masyarakat desa tersebut mempertanyakan keputusan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi. Upaya pemberhentian kepala desa dianggap ada kepentingan terselubung.

“Sebagian besar masyarakat Desa Tamainusi tidak setuju dengan kepala desa di-nonaktif-kan. Selama ini, desa kami baik-baik saja kok. Tidak ada yang terganggu dengan pelayanan,” ujar beberapa warga Tamainusi kepada media ini.

Mereka mendesak agar keputusan Bupati Morowali Utara tersebut segera dicabut. Karena dapat memicu ketidakstabilan dan informasi simpang siur di masyarakat.

“Surat keputusan bupati tersebut, justru membuat roda pemerintahan yang tadinya baik-baik saja, menjadi tidak baik. Masalah yang tidak ada, justru diadakan. Ini bukan mencari solusi, tapi memperkeruh dan mendatangkan masalah,” kritik warga Tamainusi yang enggan namanya dipublikasi media.

Apa tanggapan Bupati Morowali Utara? Mewakili Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Andi Parenrengi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan. Hal itu sesuai Perda yang rujukannya dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023).

Kata Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.

“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” kata sang kadis.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, kendali pemerintahan Desa Tamainusi sekarang ini diambil alih Sekdes.

“Dalam Perda kita begitu. Tapi saya lupa nomor Perdanya. Kalau Kades berhalangan atau ada kendala, maka Sekdes menjadi pejabat sementara,” tambahnya.

Bila Kades Tamainusi yang dinonaktifkan menempuh upaya hukum karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarang. Itu hak setiap warga negara.

“Bisa (upaya hukum). Jika ada kades lainnya di Morowali Utara juga seperti ini masalahnya, pasti akan diberhentikan sementara,” tandas Andi Parenrengi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *