SIGI, Manakarra Pos – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sigi untuk konsultasi terkait mekanisme pertanggungjawaban reses dan penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir).
Kunjungan resmi ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/23/11/LD/2025/DPRD, dengan merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Adapun delegasi yang turut serta dalam konsultasi ini terdiri dari, Farid Zuniawansyah, S.Sos sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Pasangkayu.
Dalam lawatannya ke Sigi kali ini, juga ditemani anggota dewan Amries Amier, SH, Suwandi Saharuddin, AMK dan Muh. Ilham.
Surat perjalanan dinas ini dikeluarkan di Pasangkayu, 19 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, H. Hariman Ibrahim.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Pasangkayu, Asmarani, S.Sos, M.A.P, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pelaporan hasil reses serta penyusunan Pokir agar lebih efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Mohammad Irfan, Pengatur II/c sekaligus Pengadministrasi Persuratan Sekretariat DPRD Pasangkayu, turut serta dalam kegiatan ini guna memastikan kelancaran administrasi dan dokumentasi kunjungan.
Diharapkan, hasil dari konsultasi ini dapat diimplementasikan dalam penyusunan kebijakan di DPRD Pasangkayu, sehingga program dan aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan baik dan terlaksana secara optimal. (Egi Sugianto)