Gubernur Diminta Segera Ganti Pj. Bupati Morowali

MOROWALI, Manakarra Pos – Guna menghindari konflik kepentingan, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, diminta segera mengajukan pengganti Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Desakan ini muncul karena Rachmansyah telah menyatakan niatnya secara terbuka untuk bertarung sebagai bakal calon Bupati Morowali pada Pilkada mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali, Fery eL Shirinja, melalui siaran pers yang diterima oleh sejumlah media.

Menurut Fery, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf q dengan tegas melarang seorang Pj. Bupati untuk ikut dalam kompetisi Pilkada. Oleh karena itu, jika Rachmansyah telah menyatakan keinginannya untuk maju dalam Pilkada, maka penggantian dirinya sebagai Pj. Bupati tidak boleh ditunda.

“Pj. Bupati dilarang ikut kompetisi, sesuai UU nomor 10/2016 pasal 7 ayat 2 huruf q, sehingga jika ada Pj. Bupati telah menyatakan akan ikut Pilkada, maka mestinya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk diganti,” tegas Fery.

Fery berharap Gubernur Rusdi Mastura segera menarik Rachmansyah dari jabatannya di Morowali dan mengembalikan posisinya di salah satu dinas di Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menambahkan bahwa Rachmansyah tidak akan kehilangan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai KPU menetapkannya sebagai calon Bupati Morowali. Namun, ia menekankan bahwa Rachmansyah tidak boleh ditunjuk menjadi Pj. Bupati jika sudah menyatakan niat untuk maju sebagai calon bupati.

“Jika telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS,” jelas Fery.

Fery juga menyebutkan bahwa masih banyak pejabat PNS lain yang memiliki potensi untuk menduduki jabatan Pj. Bupati Morowali. Oleh karena itu, ia mendesak agar penggantian ini tidak ditunda lebih lama lagi.

“Sebaiknya jangan dilama-lamakan untuk mengganti Pj. Bupati Morowali ini, karena tugas Pj. Bupati itu cukup berat, selain menyukseskan Pilkada juga melakukan tugas pemerintahan lainnya. Maka pejabatnya harus netral dan tidak memiliki konflik kepentingan,” lanjut Fery.

Mengenai tiga nama yang disebut-sebut akan menggantikan Rachmansyah, yakni Mulyadin Malik, Saldi Lesnusa, dan Muhammad Neng, Fery menyatakan bahwa penunjukan ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, ia menilai bahwa ketiganya memiliki potensi yang sama besar untuk memimpin Morowali.

“Namun siapapun yang dipilih oleh Mendagri, harus diterima, karena semuanya sangat layak, apalagi Pj. Bupati hanya memimpin sampai terpilih bupati Morowali melalui Pilkada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *