Dr. H. Suaib Djafar, M.Si
PELESTARIAN adat istiadat dan pengembangan budaya di Sulawesi Tengah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi harus melibatkan tiga unsur utama, yaitu pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat.
Dalam masyarakat Kaili, dikenal konsep Palu Tonda Talusi, yang mengajarkan bahwa keberhasilan yang baik dan bermanfaat bagi semua dapat dicapai melalui sinergi tiga unsur ini.
Prosesnya dimulai dengan Libu (musyawarah) untuk mencapai Sintuvu (kesepakatan), yang pada akhirnya diharapkan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
1. Peran Pemerintah
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat. Dukungan dalam bentuk regulasi, pendanaan, dan program-program berbasis kearifan lokal sangat diperlukan.
Selain itu, pemerintah harus menjadi fasilitator dalam menghubungkan masyarakat adat dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas budaya mereka.
2. Peran Tokoh Agama
Tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk moral dan etika masyarakat. Mereka dapat menjadi jembatan antara ajaran agama dan nilai-nilai budaya lokal, memastikan bahwa pelestarian adat tidak bertentangan dengan ajaran spiritual yang dianut oleh masyarakat. Dengan peran mereka, adat istiadat yang dilestarikan tetap mengandung nilai-nilai kebaikan dan kemaslahatan bersama.
3. Peran Tokoh Adat
Tokoh adat adalah penjaga warisan budaya yang bertanggung jawab dalam meneruskan nilai-nilai leluhur kepada generasi berikutnya. Mereka berperan dalam membimbing masyarakat agar tetap menghormati adat istiadat dan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
Keterlibatan mereka dalam setiap keputusan penting memastikan bahwa kearifan lokal tetap menjadi landasan utama dalam pengembangan budaya di Sulawesi Tengah.
Dengan mengedepankan prinsip Tonda Talusi, setiap kebijakan dan keputusan yang melibatkan adat dan budaya harus melalui Libu (musyawarah).
Dari musyawarah ini lahir Sintuvu (kesepakatan), yang mencerminkan keterlibatan dan persetujuan semua pihak.
Ketika ketiga unsur ini bekerja bersama dalam harmoni, hasilnya bukan hanya pelestarian budaya, tetapi juga terciptanya kesejahteraan dan kedamaian yang berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal ini, kita dapat memastikan bahwa adat istiadat tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sesuai dengan zaman tanpa kehilangan esensinya.(*)