KPU Parigi Moutong Dilaporkan ke DKPP

PARIGI, Manakarra Pos – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng diadukan ke DKPP Sabtu, (15/6/2024).

Perwakilan Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggaraan Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga menjadi kantor Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP.

Laporan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, terkait pencabutan Sanksi Partai Demokrat.

Ketua Divisi Hukum dan Etik LPEGAST, Syahrul mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan kajian hukum lembaganya KPU Parigi Moutong bersikap tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menyikapi Sanksi terhadap Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kata Syahrul, Awalnya KPU Parimo memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Parimo dari Partai Demokrat.

Hal itu lantaran pihak partai belum memasukkan LPPDK Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut, dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong nomor 986 Tahun 2024.

Namun Berdasarkan Hasil Mediasi KPU Parimo mengubah Surat Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024, dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat.

Kata Syahrul, KPU Parimo dinilai tidak patuh dan tidak taat, serta tidak profesional dalam menjalankan perintah UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Selain itu, juga dinilai tidak taat dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kata dia, Integritas Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.

Sementara Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan efektif efisien, serta mendahulukan kepentingan umum.

“Kami laporkan karena ada dugaan tidak profesional dan tidak berintegritas dalam keputusan tersebut, dan dinilai tidak patuh terhadap aturan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak KPU Parigi Moutong belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

Penulis : Egi Sugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *