Pengamat Nilai Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri Sangat Tepat

Manakarrapos.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dan telah melantik 10 anggota Komisi tersebut.

Pembentukan komisi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjawab tuntutan publik terhadap peningkatan kinerja dan profesionalisme institusi kepolisian.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako Palu, Prof. Dr. H. Slamet Riadi Cante, M.Si mengatakan komisi percepatan reformasi Polri, diharapkan menjadi motor penggerak dalam mempercepat proses reformasi di tubuh Polri, baik dalam aspek kelembagaan, tata kelola, maupun budaya organisasi.

“Kita optimistis dengan keberadaan komisi ini, karena dianggap penting dan tepat sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan institusi kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelas Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini.

Kata dia, publik menyambut positif lahirnya Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 ini, karena keanggotaan komisi ini, terdiri dari sejumlah pakar hukum, praktisi penegakan hukum, serta mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dikenal memiliki integritas tinggi dan pengalaman mendalam dalam bidang reformasi kelembagaan.

“Keterlibatan para tokoh dengan latar belakang profesional yang beragam ini, akan memperkuat kapasitas komisi Percepatan reformasi Polri dalam menyusun rekomendasi yang objektif dan realistis. Kinerja Polri harus diperbaiki, terutama dalam hal penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan pengawasan internal,” jelasnya.

Meski disambut dengan antusiasme, terang Slamet, ada juga kalangan yang menilai bahwa komisi ini, masih menyimpan tantangan serius. Salah satu kekhawatiran yang mencuat adalah potensi resistensi internal dari sebagian unsur di dalam tubuh Polri yang mungkin merasa keberadaan komisi ini, dapat mengganggu stabilitas atau kewenangan yang sudah mapan.

“Hambatan internal sering kali menjadi faktor krusial dalam kegagalan reformasi birokrasi ,” ungkapnya.

Maka itulah, terang pengamat kebijakan publik ini, komisi percepatan reformasi Polri yang dipimpin Jimmly Asshiddiqie tersebut, harus menyeimbangkan aspirasi eksternal seperti dari kalangan Masyarakat, praktisi, dan akademisi, dengan dinamika internal yang kompleks di tubuh kepolisian.

“Pendekatan yang sensitif dan partisipatif dianggap penting agar proses reformasi tidak memicu konflik internal, melainkan melahirkan perubahan yang diterima oleh seluruh jajaran. Polri harus menempatkan diri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *