PROFESI guru sejak lama dipandang sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter dan nilai kehidupan berbangsa.
Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang membentuk kepribadian, moral, serta kesadaran sosial peserta didik.
Ki Hadjar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan sejatinya bertujuan “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka, sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat, dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.”
Namun, di tengah perubahan sosial yang semakin cepat dan kompleks, peran luhur guru kian menghadapi berbagai tantangan.
Kondisi ini melahirkan pertanyaan reflektif: apakah guru masa kini masih berperan sebagai penjaga nilai, atau justru menjadi korban realitas?
Perubahan sistem pendidikan, tekanan administratif, serta meningkatnya tuntutan masyarakat menempatkan guru pada posisi yang dilematis.
Guru dituntut untuk profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan patuh pada berbagai regulasi, namun sering kali tuntutan tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan serta penghargaan yang memadai.
Dalam situasi ini, identitas dan idealisme guru berhadapan langsung dengan realitas sosial, hukum, dan birokrasi yang kerap menggerus nilai-nilai luhur profesi keguruan.
Identitas guru sejatinya dibangun atas nilai pengabdian, keteladanan, dan tanggung jawab moral.
Guru tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kemanusiaan melalui sikap dan perilaku. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru kerap terjebak dalam beban administratif yang berlebihan.
Waktu dan energi yang seharusnya difokuskan pada proses pembelajaran justru tersita untuk memenuhi tuntutan laporan dan penilaian formal.
Kondisi ini berpotensi menggeser orientasi pendidikan dari proses pemanusiaan manusia menjadi sekadar pemenuhan target sistem.
Di sisi lain, guru juga berada pada posisi yang rentan secara sosial dan hukum. Tidak jarang, tindakan pedagogis yang dilakukan demi kedisiplinan atau pembinaan karakter justru disalahpahami dan berujung pada persoalan hukum.
Situasi ini menimbulkan rasa takut serta kehati-hatian berlebihan, sehingga guru kehilangan ruang untuk mendidik secara tegas namun tetap humanis.
Padahal, sebagaimana dikemukakan oleh Paulo Freire, pendidikan seharusnya menjadi proses pembebasan, bukan sekadar aktivitas mekanis yang dibatasi oleh rasa takut.
Persoalan kesejahteraan turut memperkuat dilema tersebut. Masih banyak guru, khususnya guru honorer, yang menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Ketimpangan antara besarnya tanggung jawab dan minimnya kesejahteraan berpotensi melemahkan semangat pengabdian dan idealisme.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin profesi guru akan kehilangan daya tarik moralnya sebagai panggilan jiwa.
Meski demikian, di tengah berbagai tekanan tersebut, banyak guru tetap bertahan menjaga nilai dan integritas profesinya.
Mereka terus berupaya mendidik dengan hati nurani, menanamkan kejujuran, disiplin, dan empati kepada peserta didik.
Keteguhan ini menunjukkan bahwa idealisme guru belum sepenuhnya pudar, namun membutuhkan dukungan nyata dari sistem pendidikan, masyarakat, dan negara.
Guru masa kini berada di persimpangan antara idealisme profesi dan realitas yang menekan. Jika pendidikan hanya dipahami sebagai urusan administratif dan hukum semata, maka nilai-nilai luhur keguruan akan semakin terpinggirkan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mengembalikan martabat guru sebagai penjaga nilai, bukan sekadar pelaksana kebijakan. Perlindungan hukum, kebijakan yang manusiawi, serta penghargaan yang layak menjadi kunci agar guru tetap mampu menjalankan perannya sebagai pendidik sejati, bukan korban realitas zaman.
Penulis adalah Lisna
NIM: 25305101009
Prodi: Pendidikan Bahasa Indonesia
Angkatan: 2025



