PASANGKAYU, Manakarra Pos – Dugaan aktivitas penimbunan di sekitar Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak pelaksana.
Penimbunan yang dikaitkan dengan CV Maju Bersama tidak dilakukan di alur sungai aktif, melainkan pada bekas sungai mati di sisi tanggul dekat permukiman warga.
Tokoh inisiator berdirinya CV Maju Bersama, H Suardi, angkat bicara untuk meluruskan isu beredar yang terkesan memojokkan.
Dijelaskan, lokasi yang ditimbun sebelumnya merupakan daratan yang telah bersertifikat.
Namun akibat abrasi dan perubahan alur sungai di masa lalu, kawasan tersebut sempat berubah fungsi menjadi alur air sementara.
“Awalnya itu daratan dan sudah bersertipikat. Karena abrasi, kemudian menjadi alur sungai, dipengaruhi adanya tubuh delta atau pulau kecil di tengah sungai,” jelas H Suardi.
Seiring waktu, berdasarkan arahan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, dilakukan pembelahan tubuh delta serta normalisasi Sungai Lariang.
Langkah tersebut bertujuan mengembalikan alur sungai ke posisi tengah sebagaimana mestinya.
“Setelah delta dibelah dan sungai dinormalisasi, alur sungai kembali ke tengah. Sementara alur lama di pinggir tanggul itu mati kembali dan berubah menjadi daratan,” ungkapnya kepada manakarraos.com, Sabtu malam (24/1/2026).
Penimbunan tersebut, lanjut H Suardi, dilakukan di alur sungai mati tersebut untuk kepentingan akses jalan umum yang direncanakan sebagai jalur alternatif bagi masyarakat.
Namun, pengerjaan jalan itu belum rampung karena masih terkendala status lahan.
“Saat ini jalan yang dipakai masih melalui lahan milik warga bernama Andi, yang kami sewa dengan nilai Rp35 juta per tahun. Penimbunan ini sebagai persiapan jalur permanen,” tambahnya.
Melalui media ini, H Suardi bersama bendera CV Maju Bersama menegaskan tidak ada maksud menutup atau merusak alur Sungai Lariang yang masih aktif.
Lebih dari itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu tersebut menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku serta terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
Sebelumnya, aktivitas tersebut sempat memicu kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi dampak lingkungan.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan proporsional.
Penulis : Egi Sugianto







