Banyak Istri Ingin Bercerai di Pasangkayu

Pasangkayu, Manakarra Pos – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Pasangkayu sepanjang tahun 2025 berdampak langsung pada bertambahnya jumlah janda baru.

Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu mencatat, hingga 12 Desember 2025, perkara perceraian mencapai 262 kasus.

Dari jumlah tersebut, gugatan cerai yang diajukan istri mendominasi dengan 184 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 78 perkara.

Artinya, ratusan perempuan resmi menyandang status janda baru sepanjang tahun ini.

Kepala PA Pasangkayu, Mazidah, S.Ag., M.H., mengungkapkan data tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025) lalu.

Disebutkan dari total perkara yang masuk, sebanyak 250 perkara telah diputus hingga pertengahan Desember.

“Berdasarkan data per 12 Desember 2025, perkara pencari keadilan sebanyak 262 kasus, dengan rincian cerai gugat 184 perkara dan cerai talak 78 perkara,” ujar Mazidah.

Mazidah menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian adalah ditinggal pasangan tanpa kabar selama dua tahun, dengan 98 perkara.

Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab kedua tertinggi dengan 66 kasus.

Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain usia perkawinan yang belum cukup, kebiasaan mabuk sebanyak 11 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 10 perkara, faktor ekonomi 10 perkara, serta poligami sebanyak 3 perkara.

“Hingga 12 Desember, sebanyak 250 perkara telah diputus. Jumlah ini masih berpotensi bertambah hingga akhir Desember,” tambahnya.

Angka perceraian tahun 2025 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 196 perkara.

Lonjakan tersebut menunjukkan tren bertambahnya janda baru di Pasangkayu dari tahun ke tahun.

Mazidah menegaskan pentingnya kesiapan pasangan sebelum menikah, baik secara mental, ekonomi, maupun pemahaman tanggung jawab dalam membangun rumah tangga, sebagai upaya menekan angka perceraian di masa mendatang. (egi sugianto/Darmawan tvri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *