Bawaslu Pasangkayu Diadukan Soal Dugaan Pelanggaran Perekrutan Panwaslu

Pasangkayu, Manakarra Pos – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandi, mengajukan surat permohonan peninjauan kembali atau pembatalan SK tentang penetapan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu Sulbar.

Surat permohonan tersebut, disampaikan ke kantor Bawaslu Provinsi Sulbar, Rabu 5 Juni 2024.

Ardi Trisandi menyatakan bahwa proses pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut mengandung pelanggaran prosedur dan cacat administrasi yang harus segera dikoreksi.

Dalam suratnya, Ardi Trisandi menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah melakukan pelantikan terhadap calon anggota Panwaslu yang belum memenuhi syarat.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, setiap calon anggota Panwaslu harus memenuhi persyaratan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Persyaratan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

“Pada tanggal 25 Mei 2024, sebanyak 36 anggota Panwaslu dari 12 kecamatan telah dilantik, namun pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas narkotika baru dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 di RS UNDATA Palu,” ujar Ardi Trisandi dalam suratnya.

Ardi menegaskan komitmennya untuk mengawal Pemilihan Serentak tahun 2024 sejak awal, termasuk dalam tahapan pembentukan penyelenggara adhock.

“Kami berharap tahapan ini terlaksana sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan agar Pemilihan Serentak tahun 2024 dapat terlaksana secara demokratis,” tambahnya.

Ia juga berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dapat menindaklanjuti surat permohonan ini secara serius untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.

“Harapan saya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bisa secara serius untuk menindaklanjuti surat permohonan ini agar semua bisa mengetahui apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak,” tutup Ardi Trisandi.

Sementara pihak Bawaslu Pasangkayu, yang coba dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, belum bersedia memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *