PASANGKAYU, MANAKARRAPOS. COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu, segera melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati 2023.
Demikian disampaikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur SSos MAP, terkait agenda sidang prioritas yang akan dilaksanakan bulan ini.
“Agenda sidang yang sementara kita dorong ini, adalah rapat penyampaian LKPJ bupati, ” katanya, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024).
Dikatakan, penyampaian LKPJ adalah ketentuan yang harus dilakukan.
“Ini kewajiban bagi daerah, kita menunggu kapan kesiapan Pemerintah Daerah untuk kita laksanakan paripurna, ” Jelasnya.
Berdasarkan aturan penyampaian LKPj harusnya dilakukan lebih cepat dua minggu dari batas waktu yang ditetapkan yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni tanggal 31 Maret 2023.
Penulis : Egi Sugianto