Karyawan Tambak di Pasangkayu Melaporkan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum Dilanjutkan

Pasangkayu, Manakarra Pos – Seorang karyawan perusahaan tambak udang di Kabupaten Pasangkayu melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya.

Korban, Imam Wahid Kurniawan (27), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambalamotu pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Dusun Matua Jaya, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu.

Imam menyebutkan bahwa pelaku, inisial AI memukulnya sebanyak dua kali dengan kepalan tangan, yang mengakibatkan bengkak pada pipi kiri dan luka di bagian dalam mulut.

Pada Sabtu, (31/8/2024), kasus ini sempat dimediasi melalui proses Restorative Justice, Imam memilih untuk melanjutkan kasusnya melalui jalur hukum.

Ia merasa kerugian yang dialami, sudah terlalu besar untuk diabaikan.

Imam menunjuk dua kuasa hukum dari LBH Hijau Hitam Pasangkayu, yaitu Burhanuddin, SH, dan Saiman, SH.

Burhanuddin menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polsek Bambalamotu, namun menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan melihat perkembangan selanjutnya. Klien kami berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Burhanuddin.

Imam, yang juga merupakan alumni kader HMI, mendapat dukungan penuh dari rekan-rekannya dalam menghadapi proses hukum ini.

Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa ada intervensi yang menghambat proses hukum yang berlaku. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *