Pasangkayu, Manakarra Pos – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Pasangkayu, memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait sanksi ASN yang diduga melanggar netralitas.
Total ada empat ASN di lingkup Pemkab Pasangkayu, yang sudah diberi sanksi.
Kepala BKPSDM Pasangkayu, Andi Baso SSos MAP, menyebut empat orang bawahannya yang sempat dilaporkan dan ditangani KASN sudah menjalankan sanksi hasil rekomendasi KASN.
“Ada empat ASN kita, yang sudah menerima sanksi moral. Dan itu sudah dijalankan, dengan membuat video pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Andi Baso, dihubungi via telepon, Selasa (12/11/2024).
Disampaikan, empat ASN yang disanksi ini, berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas sebelum tahapan Pilkada Pasangkayu berjalan.
Menurutnya, di masa jabatan Bupati Pasangkayu, H Yaumil-Herny Pemkab Pasangkayu mendapat apreasiasi dari KASN terkait respons cepat dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN.
“Begitu keluar rekomendasi sanksi, Kami Pemkab Pasangkayu paling cepat menindaklanjuti kurang dari 14 hari setelah rekomendasi keluar,” jelasnya.
Berkaitan dengan oknum ASN lainnya, yang diadukan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas, pihak BPSDM Pasangkayu juga menunggu hasil putusan dari BKN.
“Kami juga menunggu putusan dari BKN terkait dengan sanksi ASN yang dilaporkan terkait dugaan pelanggan netralitas,” jelasnya.
“Kalau dulu, penganan ASN ditangani KASN sekarang dikembalikan lagi ke BKN,” terang Andi Baso.