PASANGKAYU, MANAKARRAPOS.COM – Kepala Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, Agling SH, merasa dirugikan adanya tudingan melakukan pemotongan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayahnya.
Agling, khawatir buntut dari adanya pemberitaan itu, maka akan membentuk opini negatif di ruang publik.
Untuk itu, Sarjana Hukum jebolan Universitas Tadulako itu, langsung mememberikan klarifikasi terkait berita yang beredar dengan judul “Diduga Aksi Kades Sunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Warga Desa Ako’”.
Melalui konferensi pers di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu, Selasa (17/10/2023), Agling secara tegas tak setuju dengan penyerangan pemberitaan dengan judul bertuliskan kalimat sunat.
“Apa yang saya sunat. Tudingan ini sangat tidak mendasar,” tanya Agling.
Menurut Agling, dengan adanya pemberitaan tersebut, ia merasa apa yang menjadi redaksi (judul) pemberitaan, tidak sesuai dengan yang tertuang dalam isi pemberitaan.
“Isi pemberitaannya sudah benar karena penyalurannya sudah sesuai, namun judulnya sangat berbanding terbalik,” paparnya.
Angling menuntut agar ini, tidak menjadi bola liar di masyarakat karena akan berefek negatif terhadap kinerjanya sebagai kepala desa.
Saat ini, ia sudah langsung melakukan kordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH), dan meminta segera dilakukan pemeriksaan di Desanya.
“Karena semua yang saya lakukan sudah sesuai dengan mekanisme, dan jumlah yang disalurkan sudah sesuai seperti yang ada dalam isi beritanya,” jelas Agling.
Diketahui, selama ia dilantik sebagai Kades Ako’ sejak Tanggal 04 July 2022 lalu, Agling mengungkapkan ia telah menyalurkan BLT sebanyak 6 Kali, dimana Tahun 2022 dia menyalurkan 3 Kali dengan estimasi Tahun 2023, 3 Kali penyaluran yaitu bulan July Agustus dan September sebesar Rp 900.000,- per Kartu Keluarga (KK), bulan Oktober dan November Rp 600.000,- per KK dan Bulan Desember Rp 300.000,- per KK dengan jumlah 115 KK.
“Jadi untuk Tahun 2023 ini, saya menyalurkan BLT per tiga bulan (Triwulan), dengan estimasi per triwulannya Rp 900.000,- per KK dengan jumlah KK sebanyak 28 KK dan sudah sesua mekanisme aturan 12% lebih dari nominal Anggaran dana Desa,” terangnya.