Pasangkayu, Manakarra Pos – Kasus pembunuhan terhadap pacar sendiri yang terjadi di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, belum menjalani sidang
Kasusnya hingga saat ini, masih berlanjut dalam proses hukum.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Zakaria Aly Said, menyatakan
Bahwa berkas perkara tahap 1 sudah diterima di Kejari Pasangkayu.
“Berkas perkara tahap 1 sudah kami terima untuk diteliti syarat formil dan materil nya. Kalau belum lengkap akan diterbitkan P18 dan diberikan petunjuk P19 untuk dilengkapi,” katanya ditemui di halaman kantor Kejari Pasangkayu, (21/5/2024).
Dikatakan kalau nantinya berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya akan diterbitkan P21 dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti nya ke Kejaksaan.
“Berikutnya kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucap Pak Kasi Pidum.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa tersangka, seorang pria berinisial O (18), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Sartika (14), telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 25 Maret 2024, ketika Sartika ditemukan tewas di sebuah kebun coklat. Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi berhasil menetapkan O sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.
Editor : Egi Sugianto