Pelantikan DPRD Pasangkayu, Anggota Keluarga yang Diundang Dibatasi Maksimal 5 Orang

Pasangkayu, Manakarra Pos – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu periode 2024-2029 yang akan digelar pada 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, hanya memperbolehkan anggota dewan terpilih untuk mengundang maksimal 5 orang anggota keluarga dan 10 orang simpatisan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa jumlah undangan dibatasi guna menyesuaikan dengan kapasitas gedung pelantikan. Total undangan yang disebar mencapai 600 orang.

“Berdasarkan data, undangan yang akan disebarkan sebanyak 600 undangan,” ujarnya.

 

Pelantikan ini akan mengukuhkan 25 anggota dewan terpilih yang siap mengemban amanah masyarakat selama lima tahun ke depan. Mansur menambahkan bahwa pelaksanaan pelantikan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan saat ini masih menantikan Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Gubernur Sulawesi Barat.

“Kami berharap dengan adanya batasan jumlah tamu, pelaksanaan pelantikan dapat berjalan aman dan lancar,” ujar Mansur. Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu juga optimis bahwa pelantikan ini akan berlangsung tanpa hambatan.

“Semua persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk pengaturan jumlah tamu undangan yang dibatasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *