Pemkab Pasangkayu Himbau Anggota DPRD Terpilih Segera Lengkapi LHKPN

PASANGKAYU, Manakarra Pos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menghimbau kepada seluruh anggota dewan terpilih periode 2024-2029 agar segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Himbauan ini disampaikan menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Pasangkayu periode 2019-2024 dan pelantikan anggota dewan terpilih 2024-2029.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur SSos MAP, mengatakan batas waktu untuk melengkapi LHKPN adalah 21 hari sebelum tanggal pelantikan.

“Untuk itu, kami meneruskan informasi ini dengan menghimbau kepada dewan terpilih untuk secepatnya melengkapi LHKPN,” ucapnya, Rabu (31/7/2024).

Mansur berharap agar persiapan melengkapi administrasi pelantikan bisa rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

“Himbauan melengkapi LHKPN dari KPU. Karena KPU tidak akan mengusulkan nama anggota calon DPRD untuk dilantik jika dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan tidak dipenuhi,” terangnya.

Selain itu, Mansur menyebut bahwa mulai hari ini, sekretariat dewan mulai menyusun SK tim acara pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD terpilih.
“Saat ini kami sudah melakukan rapat internal untuk identifikasi kebutuhan, baik administrasi maupun dukungan sumber daya dan sarana yang diperlukan,” katanya.

Pelantikan anggota DPRD terpilih akan digelar di gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“InsyAllah, sesuai AMJ, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus,” jelasnya.

Menurutnya, menjelang pelantikan, penyusunan draf SK panitia sementara terus digenjot.

Editor : Egi Sugianto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *