Pasangkayu, Manakarra Pos – Pemkab Pasangkayu sudah pernah membuat Perda larangan melepas hewan peliharaan.
Nyatanya Perda itu tidak digubris. Terbukti masih ada sapi peliharaan warga yang berkeliaran di Kota Pasangkayu.
Pantauan wartawan, Rabu (9/7/2024) sekitar pukul 08.23 wita. Empat ekor sapi dijumpai di area perkantoran Pemkab Pasangkayu.
Letaknya, tak jauh dari Masjid Almadaniah Jalan Trans Sulawesi.
Selain di pantau wartawan juga ada beberapa warga yang melihat sapi itu, sengaja diikat di sana.
Kemunculan sapi-sapi ini, jelas menandakan bahwa Perda ternak di Pasangkayu masih ompong.
Ketegasan Pemkab Pasangkayu melalui Satpol PP selaku penindak Perda dipertanyakan.
Setelah di pantau kembali, di lokasi yang sama keberdaan sapi warga ini pada pukul 10.00 wita. Keberadaan empat ekor sapi ini, sudah tidak kelihatan di sana.