‎PLN Tegaskan Lampu Jalan Kewenangan Pemda, PPJ Disetor Penuh ke Kas Daerah

PASANGKAYU, Manakarra Pos – PT PLN (Persero) ULP Pasangkayu menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan perawatan lampu penerangan jalan umum (PJU) berada di Pemerintah Daerah, bukan di PLN.

‎Kepala Tim Leader Pelayanan Pelanggan ULP PLN Pasangkayu, Basri Yusuf, menjelaskan bahwa terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), seluruh pungutan yang dibayarkan pelanggan disetor ke kas daerah.

‎“Lampu jalan itu kewenangan Pemda, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Terkait PPJ, yang dibayarkan pelanggan itu semuanya masuk ke Pemda. Satu rupiah pun kami tidak ambil,” tegas Basri, Kamis (19/2/2026).

Dijelaskan PLN hanya membantu memungut PPJ dari pelanggan melalui tagihan listrik setiap bulan. Selanjutnya, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Daerah.

‎“Kami hanya membantu memungut. Setiap bulan kami transfer ke rekening Pemda. Itu semua menjadi hak dan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Basri juga menegaskan bahwa PLN sebatas menyediakan layanan aliran listrik. Sementara untuk pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan lampu jalan merupakan tanggung jawab Pemda.

‎“Semua kewenangan ada di Pemda. Kami hanya menyediakan layanan listriknya,” pungkasnya.

‎Meski demikian, pihak PLN tidak merinci besaran total dana PPJ yang ditransfer setiap bulan ke kas daerah. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *