PASANGKAYU, Manakarra Pos – PT PLN (Persero) ULP Pasangkayu menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan perawatan lampu penerangan jalan umum (PJU) berada di Pemerintah Daerah, bukan di PLN.
Kepala Tim Leader Pelayanan Pelanggan ULP PLN Pasangkayu, Basri Yusuf, menjelaskan bahwa terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), seluruh pungutan yang dibayarkan pelanggan disetor ke kas daerah.
“Lampu jalan itu kewenangan Pemda, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Terkait PPJ, yang dibayarkan pelanggan itu semuanya masuk ke Pemda. Satu rupiah pun kami tidak ambil,” tegas Basri, Kamis (19/2/2026).
Dijelaskan PLN hanya membantu memungut PPJ dari pelanggan melalui tagihan listrik setiap bulan. Selanjutnya, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Daerah.
“Kami hanya membantu memungut. Setiap bulan kami transfer ke rekening Pemda. Itu semua menjadi hak dan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Basri juga menegaskan bahwa PLN sebatas menyediakan layanan aliran listrik. Sementara untuk pengadaan, pemasangan, hingga pemeliharaan lampu jalan merupakan tanggung jawab Pemda.
“Semua kewenangan ada di Pemda. Kami hanya menyediakan layanan listriknya,” pungkasnya.
Meski demikian, pihak PLN tidak merinci besaran total dana PPJ yang ditransfer setiap bulan ke kas daerah. (Egi)




