Rapat Harmonisasi, Kadiskominfopers Pasangkayu : Ranperbub Standar Layanan Informasi tak Dilanjutkan

PASANGKAYU – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Pasangkayu, Dr Badaruddin, menyambut baik kedatangan tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Sulbaru di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (11/4/2023).

Saat rapat harmonisasi Ranperbup di kantor Bupati Pasangkayu, Kadiskominfopers Pasangkayu diundang dan banyak berbicara seputar prosedur memberikan informasi dan bagaimana cara memperoleh infomasi publik.

Berkaitan dengan dua hal itu, Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu ini, tentunya menjadi sangat penting untuk didiskusikan dalam proses pembuatan prodak hukum Ranperbup Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik (SPBE) di Pasangkayu.

“Masyarakat atau publik masih banyak belum mengetahui bagaimana cara memperoleh informasi,” katanya dalam rapat berlangsung.

Lebih jauh, Dr Badaruddin, mengungkapkan sebagai kepala OPD yang mengurusi soal data, tentunya harus bisa memetahkan infomasi yang dikecualikan dan informasi mana yang mengadung konsekuensi.

“Ini semua diatur oleh daerah sehingga ada jaminan hukum dalam meminta informasi publik,” paparnya.

Olehnya itu Badaruddin, mendorong agar dasar hukum segera dibuat untuk menjamin Standar Layanan Informasi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Diakhir Rapat, Badaruddin menjelaskan ke wartawan kalau Ranperbup Layanan Informasi Publik di Pasangkayu tak dapat dilanjutkan karena turunannya sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Informasi di pusat.

Semula dalam rapat harmonisasi ini, mebahas tiga Ranperbup, pertama Teknis pemberian THR dan gaji 13, kedua soal Sistem Pemberintahan Berbasis Elektronik dan ketiga soal Standar Layanan Informasi. (Egi Sugianto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *